"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Senin, 10 Desember 2012

PENGADAAN B/J DI PINTU TERAKHIR (“Berharap konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA) Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Pengadaan barang/jasa APBD Perubahan 2012 Kab. Hulu Sungai Selatan tinggal menghitung hari (kurang dari 20 hari) sebelum tutup buku tahun anggaran berjalan. Pengadaan b/j memasuki tahap pelaksanaan dan penyelesaian, sikap kehati-hatian perlu dicamkan oleh para pelaku yang terlibat dalam pengadaan. Cermat dan cerdaslah menyikapi pengadaan b/j yang menjadi tanggungjawabnya, terutama aparatur yang ditunjuk sebagai PPHP, PPK dan PA/KPA.
Sekedar mengingatkan, menurut Perpres 70/2012,PPHP bertugas : a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan b/j sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, b)menerima hasil pengadaan b/j setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan c) membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Sementara PPK bertugas : a) melaksanakan kontrak dengan penyedia b/j, b) mengendalikan pelaksanaan kontrak, c) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan b/j kepada PA/KPA, d) menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan b/j kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, e)melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA dan f) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan b/j.
Terakhir PA/KPA bertugas (diantaranya) : a) mengawasi pelaksanaan anggaran, b) menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an, c) mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan b/j, d) serta pemberian sanksi apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab setelah mendapat masukan dari PPK sesuai dengan ketentuan.
Tugas tersebut tidaklah mudah, menjelang berakhirnya tahun anggaran pengadaan b/j menjadi “rawan dan beresiko tinggi”, modus untuk “menyulap” seolah-olah realisasi pekerjaan fisik dan keuangan telah 100% perlu diwaspadai, sebuah pola lama yang sudah menjadi kebiasaan, tidak ada alasan legal yang membenarkan, demi mengejar tanggal tutup buku tahun anggaran, kelengkapan administratif didahulukan dan mengabaikan aspek faktual sebuah kontrak, menyatakan 100% diatas kertas bertandatangan, faktanya tidak sesuai bahkan mungkin baru 50%, walaupun dengan “iming-iming” janji akan diselesaikan per 31 Desember 2012, semuanya adalah pelanggaran, dan para pihak yang bersepakat, berkompromi, bahkan terlibat KKN atas perbuatan tersebut harus bertanggungjawab.
Kita berharap “pengadaan b/j yang memasuki pintu terakhir (bulan Desember 2012), konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA “bulat” pengadaan harus kredibel, akuntabel, bebas korupsi dan mensejahterakan, demi terciptanya good and clean governance di Bumi Antaluddin, semoga.

Selasa, 06 November 2012

LAMPU KUNING PENGADAAN (“Me-Warning” Pokja ULP, PPK & PPHP serta Penyedia dalam Pengadaan B/J) Oleh : Rakhmani, S.Sos.,M.Si

Pengadaan barang/jasa APBD Perubahan 2012 Kab. Hulu Sungai Selatan menyisakan waktu sekitar 2 bulan, setelah dikurangi proses pengadaan sekitar 15-30 hari kerja, tersisa pelaksanaan kontrak kurang lebih 30-45 hari kalender sebelum tutup buku akhir Desember 2012, untuk kemudian dilaksanakan serah terima barang. Suatu waktu yang tidak terbilang lama, kalau tidak disebut “singkat”. Singkatnya waktu yang tersedia membutuhkan sikap kehati-hatian para pihak dalam pengadaan, khususnya pokja ULP, PPK, PPHP maupun penyedia agar sesuai target yang ditetapkan. Ketidakcermatan dalam alokasi sumber daya, mekanisme dan prosedur berakibat pengadaan menjadi illegal, tidak akuntabel, tidak kredibel, dan kualitas barang/jasa yang dihasilkan buruk.
Pokja ULP yang memproses pengadaan dengan dasar Perpres 70/2012 sangat terbantu dengan alokasi waktu yang cukup singkat, khususnya untuk lelang sederhana/pemilihan langsung yang terbilang cukup besar pada pengadaan APBD Perubahan tersebut, hanya kisaran 15 hari telah jelas siapa pemenang dan berlanjut ke kontrak, tentu saja dengan tetap  memegang ketentuan yang berlaku dan menggunakan e-proc. Penyedia, yang terikat kontrak pengadaan dengan PPK perlu mengarahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan kontrak, bahkan sampai 24 jam waktu kerja (jika perlu), dengan tetap mematuhi standar kualitas pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, PPK memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan kontrak, bahkan meminta, percepatan penyelesaian pekerjaan, mengambil langkah hukum lainnya (denda dan atau putus kontrak serta mengusulkan black list) terhadap penyedia yang tidak taat kontrak dengan alasan yang tidak jelas, PPHP memiliki kewajiban untuk memeriksa, menguji semua barang/jasa yang telah dikerjakan penyedia, jangan pernah menandatangani berita acara serah terima barang kalau belum memeriksa dan mengujinya, dan kalau tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, tidak melakukan “kompromi” dengan alasan tutup buku tahun anggaran, sehingga mempermudah pencairan uang kontrak, menandatangani berita acara padahal barang/jasa belum diperiksa dan diuji.  Apapun alasannya : a) proses pengadaan tidak taat hukum, b) pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak, c) kualitas barang/jasa tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, d) tidak tertib administrasi, mekanisme dan prosedur, semuanya merupakan pelanggaran, konsekuensinya : a) administrasi, b) perdata, dan atau c) pidana.
Semua pihak tentu berkewajiban agar pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggungjawabnya berjalan efektif, efesien, legal, akuntabel, kredibel dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengadaan melalui ULP dan LPSE atau diatas 200 juta tetapi juga untuk pengadaan langsung dan masih non-eproc, bagaimanapun tertib hukum menjadi acuan good and clean governance, melembagakan zona integritas, sehingga HSS bebas korupsi, dan pengadaan benar-benar mensejahterakan masyarakat, semoga.

Selasa, 09 Oktober 2012

Selamatkan Teman-teman kita dengan WBS

Oleh : Samsul Irfan, S.Sos., M.Eng



Whistleblower System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan & KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di suatu kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin pembaca merasa khawatir bila mendengar kata “pengaduan”, tapi mari kita telaah bagaimana cara kerjanya agar kita tidak salah sangka. 
Kegunaan WBS yaitu: a) mencegah teman kita agar tidak terperosok ke langkah yang salah, b) mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg dikembalikan, c) menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar.
Kita tahu teman kita mungkin sadar atau tidak telah melakukan penyimpangan/KKN dan kita tahu bila suatu hari kasus mereka terungkap mereka akan menghadapi masalah hukum, bahkan dia akan menjadi “mesin ATM” untuk pihak tertentu. Masalahnya kadang kita takut menegur karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita tidak bisa berkata tidak sehingga kita biasanya lebih memilih diam. Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan kita diyakini mengetahuinya tanpa berusaha mencegah maka kita bisa dijerat karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan/KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia. Siapapun tahu identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari membuka identitasnya sendiri. Dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang- yang kita adukan itu akan diperingatkan oleh Pimpinan dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 o/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga adalah kita telah ikut menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Munafik namanya bila sebagian perintah dari beliau tidak kita laksanakan. 
Mungkin sebagian pembaca setelah setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. 
Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 hari setelah pengaduan tidak ada respon dari si pengadu maka pengaduan dianggap sebagai pengaduan sampah. 
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK. 
Akhirnya, semoga WBS yang akan segera diterapkan di kabupaten HSS bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat Kab. HSS.

Download Leaflet LPSE Kab. HSS

Pada bulan Maret Tahun 2012 LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan telah menerbitkan leaflet bulanan sebagai media informasi pengadaan secara elektronik.  Leaflet ini diedarkan ke semua peserta Rakor Bulanan Pemkab Hulu Sungai Selatan, leaflet bisa di download pada link dibawah.

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2012
Bulan Maret 2012
Bulan April 2012
Bulan Mei 2012
Bulan Juni 2012
Bulan Juli 2012
Bulan Agustus 2012
Bulan September 2012
Bulan Oktober 2012
Bulan Nopember 2012
Bulan Desember 2012

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
Bulan Januari 2013
Bulan Pebruari 2013
Bulan Maret 2013
Bulan April 2013
Bulan Mei 2013
Bulan Juni 2013
Bulan Juli 2013
Bulan Agustus 2013
Bulan September 2013
Bulan Oktober 2013
Bulan Nopember 2013
Bulan Desember 2013         

Rabu, 05 September 2012

Mental Maling !


Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik APBD murni Kab. HSS tahun 2012 telah ditutup pada 31 Agustus 2012 lalu, tugas berat selanjutnya pengadaan barang/jasa APBD perubahan 2012 menanti untuk diproses lebih lanjut. Banyak cerita dengan penerapan e-proc, suka tidak suka, mendukung dan menolak, bahkan perilaku aneh bermunculan dari yang “gaptek”, mengatasnamakan “si Anu”, bisakah e-proc diatur?, sampai yang menentang keras dan menganggap e-proc sulit, rumit, tidak transparan, tidak berkualitas karena “penawaran banting harga”, dan sebagainya, namun berkat usaha dan kerja keras, e-proc membuktikan sebaliknya. Dalam e-proc : a) para pihak wajib familiar dan aplikatif TI karenanya diklat menjadi solusi dan telah difasilitasi LPSE secara gratis, b) “si Anu” tidak bisa lagi dijadikan media untuk memenangkan lelang “katabelece tidak berlaku dalam SPSE”, c) lelang dalam e-proc tidak bisa diatur-atur, dimanipulasi, direkayasa, dan sebagainya karena semua aktivitas, dokumen lelang, dan sebagainya terekam dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, d) e-proc mudah dan sederhana dalam pengoperasiannya, sangat transparan karena semua pihak dapat melihat dan menjadi pelaku dengan hak dan kewajiban yang sama, e) berkualitas, sebab spesifikasi teknis menjadi acuan bersama, kalau harga dibanting pun kualitas tetap menjadi nomor 1, makanya para pihak Pokja ULP, PPK, PPHP sampai PA/KPA wajib tahu hak dan kewajibannya sehingga dapat melaksanakan kewajiban, memonitor, mengevaluasi paket pelelangan secara komprehensif yang menjadi tanggungjawabnya. Yang lebih penting dari penerapan e-proc adalah : a) efesiensi anggaran dapat dicapai, APBD murni tahun 2012 lelang e-proc mampu menghemat lebih dari 6 milyar rupiah, b) berkontribusi bagi upaya mewujudkan dan melembagakan zona integritas, HSS yang bebas korupsi, c) langkah besar mewujudkan good and clean governance di Kab. HSS, d) yang utama adalah e-proc yang kredibel dan berkualitas diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kab. HSS.


Langkah maju tersebut ternyata belum cukup untuk membuka pikiran bagi sebagian kalangan, yang menganggap e-proc sebagai “sebuah musibah”, dan non e-proc (lelang manual) lebih baik. Padahal dengan non e-proc : a) moment “face to face” antara penyedia dan birokrat pemerintah dalam pengadaan menjadi ladang subur perilaku korup para pihak dalam pengadaan, walaupun dengan cara ilegal dan tidak syah, dengan atas nama 10% atau apapun namanya untuk pemilik paket pelelangan, b) sudah menjadi rahasia umum, banyak ditemukan, birokrat berperan ganda dalam pengadaan, sebagai PPK dan sekaligus penyedia, sehingga dapat men-setting pengadaan sesuai kehendak pribadi/SKPDnya, c) dengan non e-proc, penyedia harus siap merogoh kocek dalam-dalam untuk para pihak yang terlibat dalam pengadaan kalau mau semua urusannya lancar, hal ini membawa konsekuensi ekonomi biaya tinggi dalam pengadaan sehingga jangan heran uang anggarannya tinggal 50% untuk pelaksanaan, selain menurunkan kualitas juga menjadi ladang subur perilaku pungli, pemerasan (tukarkan tiket pang kawal handak ka jakarta nah..), dan perilaku menyimpang lainnya. Dengan non e-proc semuanya berujung pada perilaku korup yang bermotif ekonomi dan sejatinya wajib diberantas dan diperangi secara bersama-sama.


Sayangnya, hal tersebut mendapat ujian yang cukup berat, bagaimana tidak, berlakunya Perpres 70/2012 sebagai perubahan kedua tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kabar gembira bagi penyuka perilaku korup, dimana dengan ambang batas pengadaan langsung sampai dengan 200 juta menjadi lahan empuk para pihak yang tidak suka e-proc, karena memang sampai saat ini sistem belum mengakomodir model pemilihan dimaksud, yang sayangnya lagi jumlahnya justru lebih besar dibanding dengan paket pelelangan diatas 200 juta. Indikasinya, a) jauh sebelum Perpres 70/2012 terbit sudah ramai ditanyakan kapan pemberlakuannya, baik oleh birokrat maupun penyedia, bahkan ada yang sampai berniat menarik pengadaan yang mau di e-proc-kan b) idiom “kalau bisa dibawah 200 juta” kenapa harus diatasnya, memberi sinyal pelelangan non e-proc menggejala ke arah menyimpang.


Bagaimana solusinya, alternatif kebijakan yang diterapkan dengan mainstream perang terhadap korupsi karenanya langkah yang dapat diambil adalah : a) LKPP perlu memperbaharui sistem pengadaan secara elektronik, memantapkan e-purcahing (pembelian langsung) dan membuat pengadaan langsung ke dalam SPSE, b) regulasi di daerah perlu memantapkan pengendalian, monitoring dan evaluasi pengadaan langsung semua SKPD, yang sampai saat ini belum ada, sebagaimana telah dipertanyakan legislatif, penggunaan unit organisasi yang ada, yang membidangi atau membentuk unit khusus dapat diefektifkan untuk kegiatan ini, c) pelembagaan zona integritas, wilayah bebas korupsi menjadi media formal meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan, khususnya pengadaan langsung di semua SKPD, termasuk adanya reward and punishment yang tegas dan jelas terhadap para pelakunya.


Kesemuanya itu tentu terpulang kepada kita secara pribadi maupun kelembagaan, bagaimanapun sistem dibuat sesempurna mungkin, kalau memang bermental “maling”, tetap saja korupsi menjadi pilihan untuk memenuhi kekayaan dan gaya hidup hedonis metropolitan, yang sayangnya tidak pernah akan tercukupkan, walaupun penjara adalah konsekuensinya, kecuali hayatmu dicabutkan oleh-Nya, semoga kita tidak termasuk orang yang demikian. Akhirnya, kita berharap, Perpres 70/2012 yang secara aplikatif diterapkan pada APBD perubahan 2012, e-proc maupun non e-proc, semangat kita tetap satu bersama-sama kita memerangi korupsi dalam pengadaan barang/jasa, demi HSS yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera, karena kita ingin HSS mandiri, unggul dan religius, amien.

Senin, 03 September 2012

Tips Agar Upload Dokumen Di LPSE Lebih Cepat

Oleh : Ahmad Nabhan.


Kini, upload dan download menjadi istilah sehari-hari yang harus dipahami dengan baik oleh rekanan sebagai peserta maupun calon peserta lelang Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab, proses pengadaan di lembaga atau instansi pemerintah mulai saat ini maupun ke depan diwajibkan melalui media elektronik (internet) dan ini sangat erat kaitannya dengan istilah di atas (upload, download, error, dll.).

Nah, sehubungan dengan masih kurang maksimalnya jaringan koneksi internet di daerah, berikut ada beberapa tips dan triks agar rekanan dapat maksimal mengikuti lelang. Tips dan triks yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Anda selalu memeriksa halaman LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan di http://lpse.hulusungaiselatankab.go.id agar informasi paling baru dapat Anda terima dan Anda menjadi pihak yang paling awal mengetahui informasi mengenai lelang.
  2. Selalu cek email yang Anda daftarkan di LPSE, terlebih jika Anda telah mengikuti sebuah lelang, karena komunikasi antara panitia dan peserta lelang dilakukan hanya melalui e-mail.
  3. Gunakan kesempatan untuk selalu LEBIH AWAL dalam setiap tahapan lelang. Misalnya, saat mengikuti lelang, mengupload kualifikasi maupun penawaran, selalu siapkan sejak dini, agar Anda dapat mengupload pada waktu lebih awal.
  4. PERHATIAN. Usahakan dokumen yang Anda upload tidak dalam ukuran besar. Semakin besar, semakin tinggi resiko file Anda gagal diupload. Jika file Anda berupa gambar, Anda dapat mengecilkan ukuran file tersebut dengan mengubah resolusinya. Misalnya jika resolusi awal 1200px ubahlah menjadi hanya 800px. Catatan: usahakan masih bisa terbaca dengan baik. Cara seperti ini akan meminimalkan ukuran file dan memudahkan Anda dalam pengiriman file penawaran maupun kualifikasi ke server LPSE.
  5. Anda dapat mengkonversi file-file Anda menjadi berbentuk pdf. Dengan format pdf, file Anda akan lebih aman. Untuk file penawaran, setelah menjadi pdf Anda bisa menguncinya dengan APENDO sebelum dikirim.
  6. Perhatikan, bahwa file yang harus Anda Upload sebagai file penawaran adalah file hasil proses APENDO dengan ekstensi .rhs saja, bukan yang lain. Ingat cek nilai .rhs yang di upload dan yang di apendo harus sama.
  7. Ingat dan catat selalu jadwal lelang yang Anda ikuti.
  8. Sadarilah bahwa, sistem elektronik sangat tergantung dengan kestabilan aliran listrik, baik di tempat Anda maupun di server. Walaupun tim LPSE telah menyediakan inverter, accu dan UPS guna mengantisipasi tidak stabilnya pasokan listrik dari PLN, namun hal-hal demikian belum dapat menjadi jaminan kestabilan listrik. Jadi, strategi terbaik adalah lakukan tahapan setiap lelang SEJAK AWAL.
  9. Kalaupun upload susah dilakukan di kantor saudara atau dirumah silahkan datang ke LPSE Kab. HSS di bidding room yang kami sediakan untuk pelayanan upload dokumen penawaran.

Kamis, 23 Agustus 2012

Upgrade Aplikasi SPSE: 3.2.5 menjadi SPSE v.3.5

Akhirnya SPSE v 3.2.5 akan segera diupgrade di fasilitas LPSE menjadi SPSE v.3.5, dimana ada beberapa hal yang berubah dan di upgrade dalam penggunaan aplikasi SPSE. penjelasannya bisa dilihat dibawah ini. Tapi salah satu yang cukup membuat panitia adalah dalam pengisian kode anggaran dimana selama ini panitia dalam mengisi kode anggaran harus minta ke admin agency sehingga memerlukan waktu yang lebih lama apalagi jika lembaga mempunyai UPT didaerah-daerah. Dengan panitia dapat mengisi sendiri kode anggaran maka panitia bisa bergerak lebih cepat dalam membuat paket lelang. hal lain yang selama ini banyak dipertanyakan teman-teman panitia adalah peranan PPK yang hilang, user id dan pasword punya tapi tidak bisa melihat paket lelang yang sedang dilaksanakan panitia pengadaan untuk aplikasi ini sudah bisa mengadop PPK sehingga dapat melihat paket lelang yang dilakukan oleh panitia. Selamat dan sukses teman-teman LKPP dalam mengembangkan aplikasi SPSE sehingga bisa mempermudah para pihak pengadaan sehingga menjadikan pengadaan menjadi lebih kredibel. 
SPSE v3.5

FITUR BARU:

Admin PPE
  1. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  2. Menu FTP, File Manager dan Lowongan Pekerjaan Dihilangkan;
  3. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  4. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Auditor;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email;
  7. Tambah field port pada halaman setting Mail Server dan default SMPT Server;
  8. Fitur non-aktif untuk menu Lelang Non e-Proc;
  9. URL untuk Login Admin PPE:
  • Production : http://[alamat domain LPSE]/eproc/admin, 
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/eproc/admin
  • Latihan : http://[alamat domain LPSE]/latihan/admin,
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/latihan/admin

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. PPK bisa melihat paketnya yang telah dibuat oleh Panitia;
  2. Ada Form Pengisian SPPBJ yang dikeluarkan oleh PPK, dan akan dikirimkan via email ke Penyedia yang bersangkutan;
  3. Form Pengisian Pada saat tahapan Penandatanganan Kontrak;
  4. Print to PDF Summary Paket lelang (sama dengan Auditor)
Panitia
  1. Format pengisian Kode Anggaran yang bersumber dari APBN;
  2. 1 paket dapat entry untuk banyak lokasi pekerjaan;
  3. 1 paket bisa menggunakan 2 atau lebih sumber dana/anggaran;
  4. Tambah isian no surat rencana teknis pelaksanaan pengadaan dan nama PPK Pada form Pembuatan Paket;
  5. Menu ganti panitia diganti berbentuk dropdown di halaman panitia;
  6. Panitia dapat melihat daftar anggota kepanitiaannya di halaman Home;
  7. Print to PDF Summary paket (sama dengan Auditor);
  8. Panitia tidak bisa edit HPS setelah lelang diumumkan;
  9. Pada saat Sanggahan muncul nama kepanitiaan bukan nama pegawai;
  10. Menu upload berita acara dipindahkan di bagian bawah (bersama semua menu upload file);
  11. Disediakan addendum dokumen kualifikasi dan pemilihan untuk Prakualifikasi, batas waktu minimal 2 hari sebelum batas akhir upload;
  12. Menambahkan menu upload untuk “Informasi tambahan”;
  13. Ditampilkan data kualifikasi perusahaan di identitas perusahaan;
  14. Ada informasi waktu pengiriman pada saat Panitia mengupload dokumen;
  15. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Penyedia
  1. Jika penyedia upload penawaran ke-2 dan tidak menyetujui disclaimer maka tidak muncul di menu panitia (tidak melakukan upload file penawaran);
  2. Hanya Penyedia yang mengirimkan penawaran yang bisa mengirimkan sanggahan;
  3. Informasi lelang pada saat pengiriman dokumen kualifikasi ditampilkan di bagian atas halaman;
  4. Pada isian Kualifikasi Pengalaman ada informasi : "Jika Prosentase pelaksanaan bernilai kurang dari 100 maka sistem akan menganggap sebagai pekerjaan sedang berjalan";
  5. Isian Prosentase Pelaksanaan ditambahkan simbol Prosentase (%);
  6. Pengiriman file dokumen kualifikasi tambahan bisa multi file (banyak file);
  7. Isian Neraca di hilangkan;
  8. Informasi status pengiriman Dokumen Penawaran berada di bagian bawah halaman;
  9. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Verifikator
  1. Verifikator ketika akan mengedit rekanan yang disetujui (approve), otomatis datanya sudah langsung update ke server ADP;
  2. Tambahan informasi jumlah penyedia yang roaming (ADP).
Admin Agency
  1. Penambahan tanda bintang (*) pada isian Tanggal pendaftaran di halaman edit agency  harus diisi;
  2. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  3. Isian nama instansi dan kode satker pada form isian Satuan Kerja;
  4. Form isian anggaran di agency dihilangkan, diganti dengan input langsung oleh panitia saat pembuatan paket;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Satuan Kerja;
  7. Tambahan fitur pencarian di Daftar Pegawai.
Helpdesk
  1. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  2. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email.
ALL
  1. Ada informasi di menu login user untuk upgrade browser yang digunakan;
  2. Perubahan bentuk tampilan button;
  3. Fitur Captcha di halaman FAQ;
  4. Ada progress uploading pada saat mengupload file ke system.
Ayo kita tungga LKPP dalam upgrade aplikasi SPSE pada bulan agustus sampai September ini, di seluruh LPSE di Indonesia sehingga mempermudah seluruh para pihak pengadaan dalam memanfaatkan aplikasi SPSE untuk proses pengadaan. satu hal juga yang mungkin harus menjadi tambahan adalah apakah aplikasi versi 3.5 ini sudah mengadop perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 70 Tahun 2012 termasuk lelang terbatas? semoga segera ditindaklanjuti kita tunggu upgrade berikutnya bahkan sampai SPSE versi 5.

Sumber Info

LKPP

Selasa, 14 Agustus 2012

Hasil Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Juli 2012

Berikut hasil ujian sertifikasi barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Politeknik Negeri Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2012


Senin, 13 Agustus 2012

Dokumen Penawaran itu Rahasia?


Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!
Saya yakin dilapangan pasti lebih banyak argumen lain yang lebih hebat. Dan dari sisi Pokja tentu akan dilematis dan membingungkan.
Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi sebagai berikut :
  1. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut  pasal 66 ayat 3 disebutkan: “Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang”.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya, dokumen penawaran termasuk informasi publik!  Alasannya dokumen penawaran menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4 terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat”.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting  memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi Pedoman Penjelasan Pasal 23 menjabarkan bahwa yang disebut dengan rahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Sehingga memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disisi lain kepentingan setiap penyedia terkait informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.

Selasa, 07 Agustus 2012

Puasa Tetap Semangat


Marhaban ya ramadhan, semua ummat islam di seluruh dunia menyambut datangnya bulan yang penuh berkah dan rahmat, Alhamdulillah masih diberikan kesempatan yang Maha untuk menikmati ramadhan dengan kesyukuran, pengabdian dan penghambaan untuk mengharap keridhaan-Nya, guna kehidupan kedua nanti.
Ramadhan, puasa, tarawih, witir, tahajud dan shalat sunat lainnya menjadi pemandangan religius, baik siang maupun malam. Walaupun malam “begadang” untuk menggapai amaliah dan ridha-Nya tetapi pagi hari tetap semangat untuk bekerja, tidak ada alasan untuk “berloyo-loyo”, puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan bekerja. Sesemangat kita memperingati Hari Jadi Prov. Kalsel dan Proklamasi Republik Indonesia.
Pun begitu dengan pengadaan barang/jasa di Lingkup Pemkab. HSS, bulan juli dan Agustus menjadi bulan padat dalam proses pengadaan barang/jasa dan  pelaksanaan kontrak. Merunut sejak berdirinya ULP dan LPSE Kab. HSS sebagai unit yang bertanggungjawab dan memfasilitasi pengadaan barang/jasa di Kab. HSS, walaupun terbilang muda (tahun 2011-2012) dibanding Prov/Kab/Kota se-Kalsel, progress pelaksanaan proses dan pelayanan paket pelelangan secara elektronik terbilang sangat bagus, terutama untuk melayani kebijakan daerah yang berkomitmen melaksanakan “full e-proc”, yang untuk Kab/Kota lain masih ada yang belum berani mencanangkannya. Sebagian kemajuan positif tersebut, diantaranya telah dilelang e-proc 155 paket, 81 telah selesai dan kontrak, efesiensi lebih 6 milyar.
Dalam proses pelelangan elektronik, ULP dan LPSE berkomitmen melaksanakan pelelangan secara kredibel dan bebas korupsi, sehingga terwujud good and clean governance. Tak salah kemudian, LKPP mengundang Pemkab. HSS untuk dijadikan pilot project whistleblower system pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi di daerah.

Melalui berkah ramadhan, kita berdoa semoga senantiasa diberikan kekuatan dalam bekerja, melaksanakan tugas dan kewajiban secara bertanggungjawab, sehingga terwujud pengadaan yang kredibel dan bebas korupsi sehingga mensejahterakan masyarakat Kab. Hulu Sungai Selatan, amien


Unit LPSE Mengucapkan " Selamat Menjalankan Ibadah Puasa"

Rabu, 01 Agustus 2012

Ramadhan, PUASA KORUPSI (Aspek religius dalam pengadaan barang/jasa)



Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Hari ini 6 Agustus 2012, bertepatan dengan hari ke-17 kita memasuki bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, bulan ini juga bertepatan dengan target proses pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk APBD 2012 (murni) berakhir, sisa waktu tahun 2012 digunakan untuk pelaksanaan kontrak, monitoring dan evaluasi kontrak, serah terima barang/jasa dan pemanfaatannya oleh masyarakat, kalaupun ada paket pelelangan khusus untuk paket pengadaan pada anggaran perubahan APBD 2012.
Mengapa perlu membicarakan ramadhan dan pengadaan barang/jasa, apakah ada benang merahnya? Tentu saja ada, pengadaan barang/jasa diketahui banyak kerawanan bahkan kejahatan, “korupsi” dan dicap sebagai musuh bersama bangsa (commun enemy) dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Ramadhan bulan ampunan dan keberkahan. Sebagai manusia tentu kita pernah melakukan kesalahan, karenanya kita memohon pengampunan, dan mengharap keberkahan agar kita dapat memperbaiki diri kearah kebenaran dan kebaikan.
Hikmah puasa dan amalan yang diajarkan selama ramadhan dapat berkontribusi pada perubahan pola pikir, perilaku sikap pelaku pengadaan barang/jasa, a) ramadhan adalah bulan penyucian, penuh berkah dan kemuliaan, ramadhan dengan puasanya mengajarkan kita berpikir, bersikap dan berprilaku jujur dalam berpuasa, walaupun sebenarnya kita bisa makan minum dengan bersembunyi, tetapi bisakah kita sembunyi dari-Nya, komparasinya sejatinya pola pikir, sikap dan perilaku jujur tersebut juga diaplikasikan dalam pengadaan barang/jasa, b) agar ibadah kita paripurna maka Alquran dan Hadis adalah pegangan dalam pengabdian kepada sang Khalik menuju keharibaan surga-Nya nan abadi, komparasinya dalam pengadaan barang/jasa, sikap tunduk dan berpegang pada hukum yang berlaku menjadi acuan semua pihak  sehingga dicapai kebenaran yang berkeadilan, jadi berbagai pola pikir, sikap dan perilaku menyimpang dalam pengadaan saatnya dikubur dalam-dalam, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap hukum Tuhan dan hukum manusia, c) kita melakukan Ibadah untuk mengharap kebaikan “kebaikan yang paripurna”,  bukan untuk melakukan pelanggaran, kezaliman,  dan kemungkaran. Komparasinya dalam pengadaan barang/jasa kita mengharap kebaikan bagi semua, baik dalam arti berkualitas dan memiliki kemanfaatan yang sempurna.
Bagaimana mewujudkan itu? Memang tidak mudah, ia penuh rintangan dan godaan. Pengadaan barang/jasa senantiasa berhubungan dengan “uang”, dan setannya tentu sangat menggairahkan. Siapa yang tidak perlu materi, jawabnya semua perlu, tapi kita menjaga untuk tidak diperbudaknya menjadi “manusia korup” yang menyengsarakan ummat 'nauzubillah”, sebab kita masih memiliki hati, iman dan Tuhan, dan sejatinya ramadhan adalah : a) bulan menahan diri dari perilaku korup “PUASA KORUPSI”, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindakan melawan hukum lainnya, b) bulan pengampunan, sebagai manusia tentu kita tidak pernah terlepas dari berbuat salah, sadar atau tidak sadar, langsung maupun tidak langsung, mungkin telah merugikan orang lain, masyarakat dan Negara, karenanya momentum ramadhan hendaknya menjadi tonggak “BERHENTI KORUPSI” dan tidak akan mengulanginya lagi, c) bulan penyadaran, mulai berfikir, bersikap dan bertindak “TIDAK AKAN KORUPSI”, melakukan pengadaan barang/jasa, tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, dan d) bulan peningkatan kualitas diri  karena semua aktivitas pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab merupakan ibadah kepada ummat dan Sang Pencipta, sehingga apapun bentuknya “HARAM KORUPSI”. Karena ia melanggar hukum manusia dan hukum Tuhan. Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188) , sementara suap, sebagai bagian dari perilaku korup, secara khusus,  “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).



Korupsi, E-proc dan Tunjangan Kehormatan


Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si 

Koran, tv atau media lainnya, tiap hari, memberitakan banyak birokrak/aparatur, politisi dan kalangan pengusaha tersandung kasus korupsi, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dipidana dan masuk bui, tapi anehnya, korupsi tidak berhenti malah makin menjadi-jadi. Mengapa? Secara argumentatif setidaknya disebabkan : a) rendahnya hukuman bagi para koruptor (lebih rendah dari hukuman teroris, narkoba dan pembunuhan berencana) sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya akibatnya korupsi terus berulang, diperparah lagi dengan sistem hukum (yang masih memiliki celah untuk dimanfaatkan) dan alat negara yang menjalankan hukum itu sendiri terindikasi “tidak bersih” dan turut bermain dalam melacurkan hukum untuk kepentingan pribadi dan golongannya (kasus mafia hukum dan jaksa, hakim serta polisi nakal), b) faktor materialisme dan sikap hedonis para pelaku, sikap korup merupakan upaya untuk menunjang eksistensi keglamoran hidup di tengah kaum borjuis kota yang memabukkan (selalu saja ada tuntutan kebutuhan/needs diluar akal sehat untuk mencukupinya), c) prestise, meminjam teori maslow “tingkat kebutuhan manusia”, setidaknya sikap korup telah menjadi hobi dan prestise untuk memuaskan syahwat akan kepemilikan otoritas dan kewenangan, sebagai “keakuan” karena pada akhirnya semuanya dapat diselesaikan “secara adat” karena akulah hukum sebenarnya.
Untuk meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah kemudian meregulasikan pengadaan secara elektronik (e-proc) dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana dengan LPSE, pengadaan lebih terbuka, transparan, tercipta persaingan usaha sehat, akuntabel dan efesien dalam penggunaan sumber daya. Lebih dari itu, dengan LPSE melalui e-procnya menciptakan pengadaan yang kredibel, meminimalisir penyalahgunaan wewenang, menghilangkan suap menyuap hingga pemerasan, grativitasi dengan wajah “ucapan terima kasih atau balas jasa”
Untuk memantapkan system tersebut, pemerintah melalui LKPP juga menciptakan system penanganan dini tindak korupsi melalui “whystleblower system”, dimana orang dalam dapat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pertanyaannya sekarang, apakah dengan LPSE sudah dapat menghapus perilaku korup aparatur?tentu masih perlu dibuktikan, setidaknya sebagai sebuah system selalu sang penentu adalah “the man behind the gun”, (para pokja ULP, PPK, PA/KPA, dan para penyedia) karena itu, tindakan preventif yang sangat efektif tentu saja harus dimulai dari perubahan mindset, sikap dan perilaku aparatur pelaksananya, kesempatan yang tercipta dan otoritas yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dan sejatinya semua itu digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, dan untuk itu, komitmen, tanggungjawab dan kerjakeras dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut didharmabaktikan untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Untuk menghapus budaya korup, yang senantiasa bermotif ekonomi, aspek reward and punishment tentu harus tegas dan bijak, a) aspek punishment, baik menyangkut administratif, perdata maupun pidana harus diberikan secara tegas, tanpa pandang bulu, lebih-lebih bila dikaitkan pelaku dalam lingkaran kekuasaan dan memiliki otoritas, bahkan bisa saja untuk memenuhi aspek keadilan, dimana korupsi dipandang sebagai  kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga perlu ada efek jera terhadap pelakunya melalui hukuman berat hingga hukuman mati atau perampasan aset yang dikorupsi (perlu regulasi yang jelas dan tegas untuk ini), b) aspek reward, sebagaimana diketahui pada umumnya korupsi senantiasa bermotif  ekonomi, sehingga memutus mata rantai korupsi menyangkut “needs” tersebut melalui pemberian reward yang layak, baik secara sosial berupa : kenyamanan bekerja, kenyamanan aspek psikososial lainnya dalam kehidupan sehari-hari (enak tidur, tidak merasa dikejar-kejar aparat penegak hukum, dsb), maupun peningkatan pengembangan karier aparatur secara kompetitif, yang lebih utama tentu saja bermatra ekonomi, melalui pemberian honor, insentif, tunjangan, termasuk diantaranya tunjangan kehormatan sebagai bentuk apresiasi dan prestise pelaku yang komit dan konsisten melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah secara kredibel dan bebas korupsi. Kedua macam bentuk penghargaan tersebut diharapkan memutus godaan aparatur pengadaan terhadap  “iming-iming fulus dan kenikmatan” para penyedia yang bermain kotor dalam pengadaan barang/jasa untuk meraih suatu kemenangan (secara tidak wajar dan melawan hukum). Terlepas dari itu semua, sikap hidup bersih dan “tidak korup” tersebut sejatinya lahir dari hati, ditelaah melalui pikiran, digerakkan oleh perilaku, diimplementasikan melalui perbuatan, masing-masing kita hendaknya memulai dari sekarang, Bagaimana dengan anda?semoga.

Selasa, 24 Juli 2012

SPSE Yang Masih Diterima Setengah Hati

Oleh : Samsul Irfan S.Sos., M.Eng



Dengan penerapan sistem pengadaan secara elektronik di Kab. HSS sudah nampak jumlah penghematan dana daerah yang berhasil dilakukan. Para peserta lelang berlomba-lomba untuk menawarkan barang/jasa dengan kualitas yang dijanjikannya dan dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini sangat berbeda jauh dengan apa yang telah dilakukan pada masa lalu yang dilakukan secara manual, dimana masing-masing penyedia barang/jasa berusaha melakukan “arisan”, “baatur” atau sebisa mungkin bekerjasama dengan pihak yang menentukan dalam proses pengadaan barang/jasa (seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen maupun dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan)  sehingga uang daerah yang digunakan untuk mengadakan barang/jasa menjadi “bengkak” dari harga yang semestinya karena digunakan untuk memperlancar “kongkalikong” yang mereka lakukan itu.
Dari sisi kepentingan pemerintah dan masyarakat, penerapan sistem pengadaan secara elektronik benar-benar menunjukkan hasil yang sangat menguntungkan, baik dari segi penghematan dana, kualitas pekerjaan, waktu yang lebih cepat, efisiensi tempat dan akuntabilitas yang semakin baik. Namun hal ini membuat beberapa pihak yang selama ini sering mendapatkan keuntungan dari lelang yang dilakukan melalui kongkalikong menjadi kebakaran jenggot. Pihak rekanan “hitam” mulai banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan lelang dan para birokrat-birokrat yang sering mendapatkan keuntungan dari proses kongkalikong itupun banyak yang kehilangan “pemasukan untuk kantong pribadi”. 
Karena merasa kenyamanannya terganggu maka pihak-pihak di atas banyak yang berusaha melakukan perang urat syaraf dan penyebarkan opini yang kurang tepat untuk menciptakan persepsi di masyarakat bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik membawa dampak yang buruk. Beberapa “sas-sus” diantaranya adalah bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik tidak transparan, memutus tali silaturahmi, menurunkan kualitas hasil pekerjaan, mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes oleh masyarakat, rumit dan menyulitkan.
Mari kita urai secara singkat, pertama, penggunaan lelang elektronik tidak transparan, padahal cukup dengan mengetik alamat situs LPSE HSS dialamat : lpse.hulusungaiselatankab.go.id, siapapun dan dimanapun asalkan dia terhubung dengan jaringan internet maka dia bisa tahu, terlibat dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, mulai pengumuman sampai penetapan pemenang, dan bahkan isi kontrak atau rangkuman kontraknya pun bisa mereka lihat.
Kedua, sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik memutus tali silaturahmi, padahal dengan sistem ini melalui LPSE layanan, bantuan, pendampingan, tanya jawab dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam lelang secara elektronik ini baik secara langsung maupun melalui telepon ataupun media komunikasi lainnya semuanya difasilitasi. di website LPSE HSS pun tersedia forum tanya jawab yang bisa digunakan untuk berkomunikasi antara semua pihak yang masuk ke website ini. Dulu, silaturahmi yang terjadi hanyalah kamuflase dan disalahgunakan sebagai media “bekerjasama secara negative” dalam pengadaan barang/jasa. 
Ketiga, menurunkan kualitas pekerjaan karena para penawar berlomba-lomba menurunkan harga supaya menjadi penawar terendah sehingga mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan. Sistem SPSE adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa, sedangkan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan itu benar-benar berkualitas dapat dilihat dari spesifikasi teknis yang ditawarkan penyedia yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, bahkan Pokja dapat mempertanyakan, mengklarifikasi dan mengambil langkah selanjutnya kalau harga yang ditawarkan kurang dari 80% dari HPS, belum sampai disitu, jaminan kualitas pekerjaan juga dapat dijaga PPK pada saat pelaksanaan kontrak, termasuk menggunakan jasa konsultan pengawasan, sebelum diserahterimakan wajib dilakukan pemeriksaan, termasuk pengujian oleh PPHP. 
Keempat, hanya mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes, padahal dalam SPSE telah diadopsi media sanggah, sanggah banding dan pengaduan, ada akibat administrasi, perdana dan pidana bila terjadi pelanggaran. Kelima, lebih rumit dan menyulitkan. karena keharusan mahir menggunakan komputer dan internet, SPSE menjadi media bagi pengguna untuk melek TI dan mendukung program e-goverment, kalaupun tidak bisa, LPSE memfasilitasi diklat SPSE kepada semua pengguna. 
Singkat kata, masih belum sepenuhnya diterima pengadaan secara elektronik lebih disebabkan karena a) ketidaktahuan, solusi yang perlu dijalankan optimalisasi sosialisasi, dengan berbagai media, akses dan kesempatan, b) penolakan karena status quo dan kemapanan, solusinya perubahan mindset, perilaku dan sikap melalui penyadaran, regulasi, reward and punishment, sehingga tercipta komitmen, tanggungjawab dan kerja keras aparatur melakukan pengadaan barang/jasa secara kredibel di Lingkup Pemkab. HSS.

Zona Integritas, bebas korupsi !

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si


LKPP menyebutkan kebocoran keuangan negara yang besarnya melebihi 50%  didominasi oleh pengadaan barang/jasa. Fakta menunjukkan kasus-kasus yang muncul kepermukaan akhir-akhir ini, dimana mendudukkan para pejabat negara dan birokrat sebagai pesakitan “rumah prodeo” adalah disebabkan karena kegiatan atau ketersangkutan yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa. Hal ini tentu mengkhawatirkan sekaligus memprihatinkan. Khawatir, sebab ternyata membawa phobia baru bagi kalangan birokrat, sehingga ketika ditunjuk untuk mengikuti diklat pengadaan dan ujian sertifikasi, “sengaja” tidak mau lulus, kalau lulus takut ditunjuk sebagai PPK atau Pokja ULP, mengemban amanah tersebut sama saja menjejakkan kaki sebelah di penjara, katanya. Prihatin, jelas kita juga perlu berduka dan berempati, terhadap mereka yang tersangkut, yang karena “terpaksa dan dipaksa” oleh sistem dan keadaan, harus mendekam dalam dinginnya bui. Kondisi ini bila dibiarkan berlarut dapat menimbulkan krisis SDM pengadaan, ah...ternyata tidak juga, yang tersangkut kasus itu lebih karena mereka tidak “lurus” dalam pengadaan, karena tergoda “kenikmatan dan kemapanan”.  Mungkin makna “lurus” inilah yang perlu diluruskan. Setidaknya harus kita mulai dengan niat, toh penyimpangan dalam pengadaan yang berujung pada tindakan KKN, yang utama karena niat plus kesempatan. Kalau pintu masuknya telah kita tutup rapat-rapat, kesempatan yang datang, tidak membuat kita khilaf. Untuk meluruskan niat, tentu harus dimulai dari diri sendiri, pada detik ini, dan pada kegiatan ini, artinya, kita perlu menumbuhkan kesadaran yang berujung pada komitment. Kesadaran hanya dapat terbentuk apabila kita memiliki 3 (tiga) modal utama, yaitu hati (keyakinan sebagai seorang religius, kita bertuhan, setiap apa yang kita lakukan pasti diminta pertanggungjawaban oleh-Nya, Dia melihat walau amplop itu disembunyikan dibawah meja, Dia tahu apa yang tersembunyi bahkan dari hatimu sekalipun), moral (menyangkut kepantasan, kepatutan dan etika) dan logika (reward and punishment, aksi – reaksi, sebab – akibat, karenanya pertimbangan rasio menjadi modal utama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu).
Penekanan niat ini secara kelembagaan, terstuktur maupun fungsional kemudian diejawantahkan dalam pakta integritas, yang diikrarkan setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 
Pengucapan ikrar menjadi simbolisme penegasan pengakuan akan kesadaran penuh, baik kepada negara maupun tuhan, dan pelanggarannya adalah personal, struktural, legal dan sosial. Kesemuanya senantiasa membawa konsekuensi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, satuan maupun terakumulasi, sebagai dosa terhadap masyarakat, daerah, negara dan tuhan.
Pengakuan akan komitmen personal bagi masing-masing aparatur, yang secara kolektif kemudian menjadi pengakuan komunal sebagai suatu bagian/unit/kantor atau apapun namanya, melahirkan komitmen bersama secara tunggal pada suatu kewilayahan, baik dalam skop kecil, tidak saja dalam persfektif unit kerja bahkan meluas di seluruh Kab. Hulu Sungai Selatan.  
Kesadaran dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,  melahirkan tanggung jawab, melakukan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat dimanapun ditugaskan. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan kondisi suatu komunitas/bagian/unit/kantor teraktualisasi sebagai zona integritas, zona aparatur yang secara sistemik dan sosial sebagai bagian “kekitaan” yang integral, legal, melayani, dan akuntabel, dan komunitas/bagian/unit/kantor yang menjadi zona-zona integritas otonom yang bersinergi dan saling menguatkan, pada akhirnya mampu mewujudkan kawasan bebas korupsi, khususnya di Kab. Hulu Sungai Selatan maupun negeri bernama Indonesia. Dengan kondisi tersebut, patutlah kita bertepuk dada, bangga sebagai daerah dan bangsa yang mandiri, unggul dan religius, karena faktanya adalah realita. Semoga.

Pakta Integritas dan Pengadaan Yang Kredibel

Oleh : Rakhmani, S.Sos.,M.Si

Menyimak dan menelaah kata dan kalimat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas, sebagaimana diikrarkan dan ditandatangani seluruh pejabat hingga ke level staf di Lingkup Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan, dan menghubungkannya dengan pelaksanaan pelayanan pengadaan sebagai salah satu tugas dan fungsi aparatur, memberi pemahaman, semangat dan kesadaran yang lebih mantap bagi aparatur, agar dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam melayani proses pengadaan harus professional, taat hukum, jujur, obyektif, dan akuntabel, lebih-lebih saat ini layanan pengadaan telah memasuki era baru, dengan penggunaan teknologi informasi, sehingga pengadaan dapat berlangsung secara transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, bahkan mampu berperan dalam efesiensi dan efektivitas penggunaan dana APBN/APBD, (Data LKPP menunjukkan kisaran efesiensi anggaran dengan lelang elektronik mencapai 10-15%).
Dengan pengadaan secara elektronik melalui LPSE, para pihak yang terlibat dalam pengadaan dimudahkan dan dilindungi secara hukum, para pihak sesuai tugas dan kewenangannya bertanggungjawab dalam wilayah yuridiksinya masing-masing.
Dalam tataran terkecil, dengan tidak bertemu muka, misalnya antara pokja ULP dan penyedia, maka kemungkinan untuk terjadinya “main mata” dalam pengadaan dapat diminimalisir, dampak lebih jauh, isu suap menyuap, premanisme dalam pengadaan, pemerasan, berkolusi untuk memenangkan salah satu penyedia, karena terjadinya perikatan illegal antara Pokja ULP dan penyedia dapat diminimalisir.
Dampak lebih lanjut, terpilihnya penyedia “abal-abal” yang cuma sekedar jadi makelar pengadaan dapat dihilangkan sehingga kerugian keuangan negara/daerah dapat dihindari.
Contoh lain, misalnya PA/KPA atau PPK tidak diperkenankan turut bermain dalam satu paket pengadaan, sebagaimana kita ketahui, secara legal formal tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut, karena akan terjadi “conflict of interest”.
Hal lain, Para PA yang notabene merupakan top manajemen di level SKPD harus memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang kemudian diteruskan hingga ke level middle manajemen dan lower manajemen hingga staf. Para PA/KPA, pokja ULP, PPK, PPHP, auditor, penyedia melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengadaan, mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010, tidak dibenarkan mengatur, mempengaruhi, memaksa bahkan mengintimidasi proses pengadaan, bahkan top manajemen yang lebih diatasnya memberikan arahan dan bimbingan agar dalam pelaksanaan pengadaan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, dalam persfektif ini maka kerjasama dan kebersamaan harus dibina dan dikembangkan. Bahkan terhadap penyimpangan yang terjadi semua pihak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pihak-pihak terkait, dan apabila terbukti atas pelanggaran yang dilakukan siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan semua tindakan pelanggaran dimaksud. Bukankah setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.
Dengan ikrar pakta integritas, ditandatangani dan kemudian diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pelayanan pengadaan barang/jasa, pada akhirnya akan mewujudkan pengadaan yang kredibel, dampak lebih jauh, hal ini memberi andil bagi terwujudnya clean & good governance di Lingkup Pemerintah Kab. HSS, terwujudnya Hulu Sungai Selatan yang bersih, Hulu Sungai Selatan yang bebas korupsi dan Hulu Sungai Selatan yang bermartabat dan sejahtera.


Senin, 20 Februari 2012

Daftar LPSE V3 Dengan Status Agregasi Aktif

Penyedia dapat roaming ke LPSE-LPSE berikut ini yang telah menggunakan Aplikasi SPSE Versi 3 dengan Status Agregasi Aktif.
NoNama LPSE[Sortable]ID LPSE[Sortable]Alamat Website[Sortable]Tanggal Implementasi[Sortable]
1LPSE Anambas365http://202.182.163.101/eproc20 Januari 2012
2LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal384http://lpse.bkpm.go.id/eproc27 Januari 2012
3LPSE Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional399http://lpse.bakosurtanal.go.id/eproc22 Februari 2012
4LPSE Badan Narkotika Nasional346http://202.182.166.22/eproc25 Januari 2012
5LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana382http://lpse.bnpb.go.id/eproc06 Juni 2012
6LPSE Badan Pertanahan Nasional65http://lpse.bpn.go.id/eproc08 Agustus 2011
7LPSE Badan Pusat Statistik275http://203.123.60.157/eproc25 Juli 2011
8LPSE Badan SAR Nasional469http://lpse.basarnas.go.id/eproc01 Mei 2012
9LPSE Bandar Lampung193http://lpse.bandarlampungkota.go.id/eproc04 Juli 2011
10LPSE BKKBN130http://lpse.bkkbn.go.id/eproc08 Agustus 2011
11LPSE BPPT69http://lpse.bppt.go.id/eproc04 November 2011
12LPSE DPR RI87http://lpse.dpr.go.id/eproc04 Mei 2011
13LPSE ESDM109http://eproc.esdm.go.id/eproc/08 Juli 2011
14LPSE Hulu Sungai Tengah315http://118.97.212.26/eproc07 November 2011
15LPSE ITB137http://lpse.itb.ac.id/eproc22 Agustus 2011
16LPSE ITS68http://lpse.its.ac.id/eproc05 September 2011
17LPSE Kabupaten Aceh Selatan460http://lpse.acehselatankab.go.id/eproc03 Mei 2012
18LPSE Kabupaten Aceh Tengah296http://lpse.acehtengahkab.go.id/eproc31 Oktober 2011
19LPSE Kabupaten Aceh Tenggara330http://lpse.acehtenggarakab.go.id/eproc16 Januari 2012
20LPSE Kabupaten Aceh Utara189http://lpse.acehutara.go.id/eproc11 Agustus 2011
21LPSE Kabupaten Badung113http://lpse.badungkab.go.id/eproc15 Agustus 2011
22LPSE Kabupaten Balangan56http://lpse.balangankab.go.id/eproc10 Agustus 2011
23LPSE Kabupaten Bandung93http://lpse.bandungkab.go.id/eproc11 April 2012
24LPSE Kabupaten Banggai456http://110.139.206.46/eproc10 April 2012
25LPSE Kabupaten Bangka31http://lpse.bangka.go.id/eproc04 Mei 2011
26LPSE Kabupaten Bangka Barat340http://lpse.bangkabaratkab.go.id/eproc14 Februari 2012
27LPSE Kabupaten Bangka Selatan369http://lpse.bangkaselatankab.go.id/eproc02 Februari 2012
28LPSE Kabupaten Bangka Tengah139http://lpse.bangkatengahkab.go.id/eproc01 Agustus 2011
29LPSE Kabupaten Banjar197http://lpse.banjarkab.go.id/eproc16 Agustus 2011
30LPSE Kabupaten Banjarnegara129http://lpse.banjarnegarakab.go.id/eproc07 September 2011
31LPSE Kabupaten Bantul285http://202.169.239.220/eproc05 Januari 2012
32LPSE Kabupaten Banyuasin153http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc16 Agustus 2011
33LPSE Kabupaten Banyumas60http://lpse.banyumaskab.go.id/eproc18 Agustus 2011
34LPSE Kabupaten Banyuwangi72http://lpse.banyuwangikab.go.id/eproc24 Agustus 2011
35LPSE Kabupaten Barito Kuala270http://222.124.183.58/eproc28 September 2011
36LPSE Kabupaten Barito Selatan353http://lpse.baritoselatankab.go.id/eproc03 Januari 2012
37LPSE Kabupaten Barito Timur392http://118.97.212.162/eproc03 Februari 2012
38LPSE Kabupaten Barito Utara458http://118.97.217.162/eproc05 Juli 2012
39LPSE Kabupaten Batang209http://lpse.batangkab.go.id/eproc05 Juli 2011
40LPSE Kabupaten Batanghari226http://lpse.batangharikab.go.id/eproc04 Juli 2011
41LPSE Kabupaten Bekasi352http://lpse.bekasikab.go.id/eproc22 Maret 2012
42LPSE Kabupaten Belitung258http://lpse.belitungkab.go.id/eproc18 Agustus 2011
43LPSE Kabupaten Belitung Timur179http://lpse.belitungtimurkab.go.id/eproc28 Februari 2012
44LPSE Kabupaten Belu374http://118.97.255.155/eproc22 Maret 2012
45LPSE Kabupaten Bengkalis161http://lpse.bengkaliskab.go.id/eproc04 Juli 2011
46LPSE Kabupaten Bengkayang444http://118.97.217.90/eproc29 Maret 2012
47LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan320http://lpse.bengkuluselatankab.go.id/eproc14 November 2011
48LPSE Kabupaten Bengkulu Utara238http://lpse.bengkuluutarakab.go.id/eproc04 Juli 2011
49LPSE Kabupaten Berau43http://lpse.beraukab.go.id/eproc07 September 2011
50LPSE Kabupaten Blitar203http://lpse.blitarkab.go.id/eproc07 September 2011
51LPSE Kabupaten Blora257http://lpse.blorakab.go.id/eproc05 Juli 2011
52LPSE Kabupaten Boalemo463http://202.47.67.29/eproc23 April 2012
53LPSE Kabupaten Bojonegoro244http://lpse.bojonegorokab.net/eproc04 Juli 2011
54LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow475http://118.97.33.28/eproc23 Mei 2012
55LPSE Kabupaten Bolmong Utara344http://118.97.33.29/eproc22 Desember 2011
56LPSE Kabupaten Bombana492http://202.93.137.147/eproc22 Juni 2012
57LPSE Kabupaten Bondowoso472http://110.138.184.127/eproc01 Mei 2012
58LPSE Kabupaten Bone Bolango417http://118.97.255.62/eproc05 Juni 2012
59LPSE Kabupaten Boyolali280http://lpse.boyolalikab.go.id/eproc16 September 2011
60LPSE Kabupaten Brebes148http://lpse.brebeskab.go.id/eproc12 Agustus 2011
61LPSE Kabupaten Buleleng358http://lpse.bulelengkab.go.id/eproc09 Januari 2012
62LPSE Kabupaten Bulukumba292http://118.97.33.125/eproc20 September 2011
63LPSE Kabupaten Bulungan268http://203.99.96.205/eproc26 September 2011
64LPSE Kabupaten Bungo425http://180.242.61.204/eproc05 Maret 2012
65LPSE Kabupaten Cilacap286http://lpse.cilacapkab.go.id/eproc12 Agustus 2011
66LPSE Kabupaten Cirebon398http://lpse.cirebonkab.go.id/eproc14 Februari 2012
67LPSE Kabupaten Dairi462http://lpse.dairikab.go.id/eproc16 Mei 2012
68LPSE Kabupaten Demak423http://118.97.20.122/eproc05 Maret 2012
69LPSE Kabupaten Dharmasraya443http://lpse.dharmasrayakab.go.id/eproc23 Mei 2012
70LPSE Kabupaten Dompu479http://180.249.188.201/eproc11 Mei 2012
71LPSE Kabupaten Donggala242http://lpse.donggala.go.id/eproc04 Juli 2011
72LPSE Kabupaten Ende135http://118.97.206.86/eproc26 Agustus 2011
73LPSE Kabupaten Enrekang231http://110.139.250.105/eproc03 November 2011
74LPSE Kabupaten Gianyar350http://118.97.255.162/eproc02 Januari 2012
75LPSE Kabupaten Gresik122http://lpse.gresik.go.id/eproc04 Juli 2011
76LPSE Kabupaten Grobogan211http://lpse.grobogan.go.id/eproc05 Juli 2011
77LPSE Kabupaten Gunung Mas379http://222.124.216.75/eproc26 Januari 2012
78LPSE Kabupaten Halmahera Selatan421http://202.58.242.70/eproc04 April 2012
79LPSE Kabupaten Halmahera Utara233http://202.43.175.107/eproc09 September 2011
80LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan282http://lpse.hulusungaiselatankab.go.id/eproc20 Oktober 2011
81LPSE Kabupaten Hulu Sungai Utara85http://lpse.hulusungaiutara.go.id/eproc25 Agustus 2011
82LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan420http://lpse.humbanghasundutankab.go.id/eproc06 Juni 2012
83LPSE Kabupaten Indragiri Hilir165http://180.235.150.235/eproc22 Agustus 2011
84LPSE Kabupaten Indragiri Hulu376http://222.124.3.131/eproc20 Januari 2012
85LPSE Kabupaten Jember200http://lpse.jemberkab.go.id/eproc04 Juli 2011
86LPSE Kabupaten Jembrana167http://lpse.jembranakab.go.id/eproc04 Juli 2011
87LPSE Kabupaten Jeneponto466http://118.97.47.21/eproc27 April 2012
88LPSE Kabupaten Jepara182http://lpse.jeparakab.go.id/eproc09 Agustus 2011
89LPSE Kabupaten Jombang116http://lpse.jombangkab.go.id/eproc21 September 2011
90LPSE Kabupaten Kampar232http://lpse.kamparkab.go.id/eproc06 September 2011
91LPSE Kabupaten Kapuas322http://lpse.kapuaskab.go.id/eproc11 Januari 2012
92LPSE Kabupaten Kapuas Hulu488http://125.167.192.239/eproc/04 Juni 2012
93LPSE Kabupaten Karanganyar141http://lpse.karanganyarkab.go.id/eproc09 Agustus 2011
94LPSE Kabupaten Karimun147http://110.137.64.251/eproc04 Mei 2011
95LPSE Kabupaten Katingan438http://222.124.180.202/eproc19 Maret 2012
96LPSE Kabupaten Kaur431http://110.137.123.79/eproc27 April 2012
97LPSE Kabupaten Kayong Utara393http://118.97.211.5/eproc03 Februari 2012
98LPSE Kabupaten Kebumen53http://lpse.kebumenkab.go.id/eproc05 Agustus 2011
99LPSE Kabupaten Kediri207http://lpse.kedirikab.go.id/eproc04 Juli 2011
100LPSE Kabupaten Kendal501http://lpsekendalkab.info/eproc04 Juli 2012
101LPSE Kabupaten Kepahiang377http://118.97.166.218/eproc20 Januari 2012
102LPSE Kabupaten Kepulauan Sangihe506http://118.97.33.29/eproc23 Juli 2012
103LPSE Kabupaten Kerinci155http://lpse.kerincikab.go.id/eproc04 Juli 2011
104LPSE Kabupaten Ketapang110http://lpse.ketapangkab.go.id/eproc21 Juli 2011
105LPSE Kabupaten Klaten51http://lpse.klatenkab.go.id/eproc26 Juli 2011
106LPSE Kabupaten Klungkung433http://110.139.182.236/eproc13 Maret 2012
107LPSE Kabupaten Kolaka474http://lpse.kolakakab.go.id/eproc14 Mei 2012
108LPSE Kabupaten Komering Ulu Selatan343http://222.124.1.154/eproc24 Februari 2012
109LPSE Kabupaten Konawe Selatan430http://202.47.93.90/eproc21 Maret 2012
110LPSE Kabupaten Kotabaru427http://114.4.24.38/eproc/19 Maret 2012
111LPSE Kabupaten Kotawaringin Barat176http://lpse.kotawaringinbaratkab.go.id/eproc15 Agustus 2011
112LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur183http://lpse.kotimkab.go.id/eproc04 Mei 2011
113LPSE Kabupaten Kuantan Singingi186http://lpse.kuansing.go.id/eproc16 Agustus 2011
114LPSE Kabupaten Kuburaya188http://lpse.kuburayakab.go.id/eproc04 Juli 2011
115LPSE Kabupaten Kudus94http://lpse.kuduskab.go.id/eproc08 Agustus 2011
116LPSE Kabupaten Kulon Progo367http://202.162.32.218/eproc20 Januari 2012
117LPSE Kabupaten Kuningan339http://lpse.kuningankab.go.id/eproc05 Januari 2012
118LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara198http://lpse.kutaikartanegarakab.go.id/eproc29 Juli 2011
119LPSE Kabupaten Kutai Timur364http://222.124.217.60/eproc20 Januari 2012
120LPSE Kabupaten Labuhan Batu481http://118.97.131.220/eproc14 Mei 2012
121LPSE Kabupaten Lahat434http://118.97.130.11/eproc16 Maret 2012
122LPSE Kabupaten Lamandau306http://222.124.154.154/eproc17 April 2012
123LPSE Kabupaten Lamongan57http://lpse.lamongankab.go.id/eproc/04 Juli 2011
124LPSE Kabupaten Lampung Barat305http://222.124.7.74/eproc28 Oktober 2011
125LPSE Kabupaten Lampung Selatan217http://180.242.49.182/eproc15 Agustus 2011
126LPSE Kabupaten Lampung Tengah266http://118.97.150.82/eproc20 April 2012
127LPSE Kabupaten Lampung Timur166http://222.124.142.123/eproc04 Juli 2011
128LPSE Kabupaten Lampung Utara328http://lpse.lampungutara.go.id/eproc21 Maret 2012
129LPSE Kabupaten Landak496http://118.97.203.51/eproc29 Juni 2012
130LPSE Kabupaten Langkat304http://lpse.langkatkab.go.id/eproc28 Oktober 2011
131LPSE Kabupaten Lebak98http://lpse.lebakkab.go.id/eproc28 September 2011
132LPSE Kabupaten Lebong239http://lpse.lebongkab.go.id/eproc15 Juli 2011
133LPSE Kabupaten Lombok Barat381http://180.249.189.67/eproc06 Februari 2012
134LPSE Kabupaten Lombok Tengah120http://118.97.133.67/eproc26 Juli 2011
135LPSE Kabupaten Lombok Timur395http://www.lpse.lomboktimurkab.go.id/eproc10 Februari 2012
136LPSE Kabupaten Lumajang256http://lpse.lumajang.go.id/eproc09 April 2012
137LPSE Kabupaten Luwu502http://118.97.39.115/eproc01 Agustus 2012
138LPSE Kabupaten Luwu Timur422http://36.66.0.138/eproc05 Maret 2012
139LPSE Kabupaten Luwu Utara45http://lpse.luwuutara.go.id/eproc19 Agustus 2011
140LPSE Kabupaten Madiun204http://lpse.madiunkab.go.id/eproc08 Agustus 2011
141LPSE Kabupaten Magelang115http://lpse.magelangkab.go.id/eproc21 Juli 2011
142LPSE Kabupaten Magetan255http://lpse.magetankab.go.id/eproc04 Juli 2011
143LPSE Kabupaten Majalengka253http://118.97.193.21/eproc/20 Januari 2012
144LPSE Kabupaten Majene400http://118.97.206.147/eproc23 April 2012
145LPSE Kabupaten Malang247http://lpse.malangkab.go.id/eproc21 September 2011
146LPSE Kabupaten Malinau321http://118.97.212.11/eproc08 Desember 2011
147LPSE Kabupaten Mamuju289http://110.139.206.82/eproc31 Oktober 2011
148LPSE Kabupaten Mandailing Natal373http://180.241.88.51/eproc19 Januari 2012
149LPSE Kabupaten Manokwari435http://118.97.134.18/eproc15 Maret 2012
150LPSE Kabupaten Maros250http://124.81.250.150/eproc12 Juli 2012
151LPSE Kabupaten Merauke271http://lpse.merauke.go.id/eproc18 Agustus 2011
152LPSE Kabupaten Minahasa406http://118.97.27.138/eproc01 Juni 2012
153LPSE Kabupaten Minahasa Tenggara284http://lpse.mitrakab.go.id/eproc16 Februari 2012
154LPSE Kabupaten Minahasa Utara219http://118.82.24.66/eproc11 Agustus 2011
155LPSE Kabupaten Mojokerto300http://118.97.238.34/eproc17 Oktober 2011
156LPSE Kabupaten Muaro Jambi269http://111.221.43.152/eproc04 Oktober 2011
157LPSE Kabupaten Muko Muko348http://180.242.49.82/eproc03 Januari 2012
158LPSE Kabupaten Muna441http://lpse.munakab.go.id/eproc26 April 2012
159LPSE Kabupaten Musi Banyuasin168http://118.97.151.218/eproc04 Juli 2011
160LPSE Kabupaten Musi Rawas311http://118.97.147.179/eproc02 November 2011
161LPSE Kabupaten Natuna355http://lpsenatuna.net/eproc26 Januari 2012
162LPSE Kabupaten Nganjuk152http://lpse.nganjukkab.go.id/eproc04 Juli 2011
163LPSE Kabupaten Ngawi78http://lpse.ngawikab.go.id/eproc04 Juli 2011
164LPSE Kabupaten Nunukan338http://118.97.211.131/eproc24 Januari 2012
165LPSE Kabupaten Ogan Ilir357http://222.124.190.75/eproc09 Januari 2012
166LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu401http://182.23.33.246/eproc10 Februari 2012
167LPSE Kabupaten Pacitan58http://lpse.pacitankab.go.id/eproc18 Agustus 2011
168LPSE Kabupaten Padang Lawas Utara471http://123.231.243.156/eproc08 Mei 2012
169LPSE Kabupaten Pamekasan453http://125.164.83.179/eproc04 April 2012
170LPSE Kabupaten Pandeglang470http://lpse.pandeglangkab.go.id/eproc01 Mei 2012
171LPSE Kabupaten Parigi Moutong149http://lpse.parigimoutongkab.go.id/eproc04 Juli 2011
172LPSE Kabupaten Pasaman223http://lpse.pasamankab.go.id/eproc06 September 2011
173LPSE Kabupaten Pasaman Barat301http://lpse.pasamanbaratkab.go.id/eproc19 Oktober 2011
174LPSE Kabupaten Paser52http://lpse.paserkab.go.id/eproc10 Agustus 2011
175LPSE Kabupaten Pasuruan380http://118.97.239.252/eproc26 Januari 2012
176LPSE Kabupaten Pati334http://lpsepatikab.org/eproc19 Maret 2012
177LPSE Kabupaten Pekalongan202http://lpse.pekalongankab.go.id/eproc31 Oktober 2011
178LPSE Kabupaten Pelalawan254http://lpse.pelalawankab.go.id/eproc04 Juli 2011
179LPSE Kabupaten Pemalang90http://lpse.pemalangkab.go.id/eproc16 Agustus 2011
180LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara264http://lpse.penajamkab.go.id/eproc18 Agustus 2011
181LPSE Kabupaten Pesawaran274http://222.124.2.222/eproc27 September 2011
182LPSE Kabupaten Pinrang206http://lpse.pinrangkab.go.id/eproc21 Juli 2011
183LPSE Kabupaten Pohuwato325http://lpse.pohuwatokab.go.id/eproc28 Desember 2011
184LPSE Kabupaten Polewali Mandar281http://118.97.135.180/eproc28 September 2011
185LPSE Kabupaten Ponorogo360http://180.247.199.53/eproc 20 Januari 2012
186LPSE Kabupaten Pontianak118http://lpse.pontianakkab.go.id/eproc08 Juli 2011
187LPSE Kabupaten Pringsewu337http://110.232.84.35/eproc05 Juni 2012
188LPSE Kabupaten Probolinggo319http://lpse.probolinggokab.go.id/eproc12 Maret 2012
189LPSE Kabupaten Pulang Pisau483http://222.124.216.90/eproc29 Mei 2012
190LPSE Kabupaten Purbalingga140http://lpse.purbalinggakab.go.id/eproc31 Oktober 2011
191LPSE Kabupaten Purworejo146http://lpse.purworejokab.go.id/eproc09 Agustus 2011
192LPSE Kabupaten Rejang Lebong390http://222.124.190.50/eproc03 Februari 2012
193LPSE Kabupaten Rembang375http://lpse.rembangkab.go.id/eproc24 Februari 2012
194LPSE Kabupaten Rokan Hulu283http://lpse.rokanhulukab.go.id/eproc09 Januari 2012
195LPSE Kabupaten Sambas354http://lpse.sambas.go.id/eproc24 Februari 2012
196LPSE Kabupaten Samosir342http://180.241.17.62/eproc21 Desember 2011
197LPSE Kabupaten Sampang413http://lpse.sampangkab.go.id/eproc21 Februari 2012
198LPSE Kabupaten Sanggau298http://lpse.sanggau.go.id/eproc31 Oktober 2011
199LPSE Kabupaten Sarolangun230http://lpse.sarolangunkab.go.id/eproc04 Juli 2011
200LPSE Kabupaten Sekadau175http://lpse.sekadaukab.go.id/eproc11 Agustus 2011
201LPSE Kabupaten Semarang32http://103.3.77.244/eproc21 Februari 2012
202LPSE Kabupaten Serang245http://202.51.207.130/eproc10 November 2011
203LPSE Kabupaten Serdang Bedagai378http://180.241.27.35/eproc24 Februari 2012
204LPSE Kabupaten Seruyan336http://222.124.33.154/eproc19 Desember 2011
205LPSE Kabupaten Siak309http://lpse.siak.go.id/eproc28 Oktober 2011
206LPSE Kabupaten Sidoarjo111http://lpse.sidoarjokab.net/eproc09 Agustus 2011
207LPSE Kabupaten Sigi437http://203.99.119.123/eproc19 Juni 2012
208LPSE Kabupaten Simalungun494http://118.97.130.2/eproc19 Juli 2012
209LPSE Kabupaten Simeulue383http://lpse.simeuluekab.go.id/eproc05 April 2012
210LPSE Kabupaten Sintang345http://175.103.44.7/eproc02 Januari 2012
211LPSE Kabupaten Sitaro294http://lpse.sitarokab.go.id/eproc21 September 2011
212LPSE Kabupaten Situbondo246http://lpse.situbondokab.go.id/eproc18 April 2012
213LPSE Kabupaten Sleman54http://lpse.slemankab.go.id/eproc06 September 2011
214LPSE Kabupaten Sragen228http://lpse.sragenkab.go.id/eproc05 Juli 2011
215LPSE Kabupaten Sukamara414http://lpse.sukamarakab.go.id/eproc21 Februari 2012
216LPSE Kabupaten Sukoharjo160http://lpse.sukoharjokab.go.id/eproc05 Juli 2011
217LPSE Kabupaten Sumba Barat457http://118.97.135.91/eproc14 Mei 2012
218LPSE Kabupaten Sumbawa222http://lpse.sumbawakab.go.id/eproc04 Juli 2011
219LPSE Kabupaten Sumbawa Barat133http://lpse.sumbawabaratkab.go.id/eproc18 Agustus 2011
220LPSE Kabupaten Sumedang432http://lpse.sumedangkab.go.id/eproc23 Mei 2012
221LPSE Kabupaten Sumenep248http://lpse.sumenep.go.id/eproc04 Juli 2011
222LPSE Kabupaten Tabalong59http://lpse.tabalongkab.go.id/eproc16 Agustus 2011
223LPSE Kabupaten Tanah Bumbu317http://118.97.212.42/eproc08 November 2011
224LPSE Kabupaten Tanah Datar157http://lpse.tanahdatar.go.id/eproc05 Oktober 2011
225LPSE Kabupaten Tanah Laut172http://inaproc.lkpp.go.id/lpse0127 Oktober 2011
226LPSE Kabupaten Tangerang333http://lpse.tangerangkab.go.id/eproc16 Januari 2012
227LPSE Kabupaten Tanggamus476http://222.124.196.206/eproc08 Mei 2012
228LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat290http://118.97.150.50/eproc28 September 2011
229LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur331http://222.124.194.125/eproc22 Desember 2011
230LPSE Kabupaten Tapanuli Utara277http://lpse.taputkab.go.id/eproc14 Mei 2012
231LPSE Kabupaten Tapin177http://lpse.tapinkab.go.id/eproc16 Agustus 2011
232LPSE Kabupaten Tasikmalaya332http://118.97.196.76/eproc24 Februari 2012
233LPSE Kabupaten Tebo326http://lpse.tebo.go.id/eproc08 Desember 2011
234LPSE Kabupaten Tegal287http://lpse.tegalkab.go.id/eproc18 Agustus 2011
235LPSE Kabupaten Temanggung138http://103.247.21.35/eproc10 Agustus 2011
236LPSE Kabupaten Tojo una-una187http://lpse.tojounaunakab.go.id/eproc25 Juli 2011
237LPSE Kabupaten Trenggalek391http://222.124.214.243/eproc03 Februari 2012
238LPSE Kabupaten Tuban415http://lpse.tubankab.go.id/eproc/app23 Februari 2012
239LPSE Kabupaten Tulang Bawang394http://61.8.69.242/eproc09 Mei 2012
240LPSE Kabupaten Tulang Bawang Barat486http://lpse.tulangbawangbaratkab.go.id/eproc01 Juni 2012
241LPSE Kabupaten Tulungagung449http://110.138.215.61/eproc03 April 2012
242LPSE Kabupaten Wajo335http://202.149.72.152/eproc24 Februari 2012
243LPSE Kabupaten Wakatobi448http://202.93.136.43/eproc09 April 2012
244LPSE Kabupaten Wonogiri314http://121.100.17.17/eproc07 November 2011
245LPSE Kabupaten Wonosobo220http://lpse.wonosobokab.go.id/eproc05 Juli 2011
246LPSE Kalimantan Selatan181http://lpse.kalselprov.go.id/eproc10 Agustus 2011
247LPSE Kementerian Agama170http://lpse.kemenag.go.id/eproc26 Juli 2011
248LPSE Kementerian Dalam Negeri105http://lpse.depdagri.go.id/eproc09 Agustus 2011
249LPSE Kementerian Kehutanan291http://lpse.dephut.go.id/eproc24 Agustus 2011
250LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan218http://lpse.kkp.go.id/eproc27 September 2011
251LPSE Kementerian Luar Negeri136http://203.217.188.123/eproc20 Desember 2010
252LPSE Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal243http://lpse.kemenegpdt.go.id/eproc21 Februari 2012
253LPSE Kementerian Perdagangan RI276http://lpse.kemendag.go.id/eproc29 November 2011
254LPSE Kementerian Perindustrian126http://lpse.kemenperin.go.id/eproc27 April 2011
255LPSE Kementerian Pertanian212http://lpse.deptan.go.id/eproc05 Juli 2011
256LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi194http://lpse.depnakertrans.go.id/eproc09 Agustus 2011
257LPSE Kementrian Kesehatan47http://lpse.depkes.go.id/eproc22 September 2010
258LPSE Kementrian Koperasi UKM371http://lpse.depkop.go.id/eproc17 Januari 2012
259LPSE Kementrian Negara Ristek dan Teknologi273http://lpse.ristek.go.id/eproc21 Juli 2011
260LPSE Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia386http://202.134.5.253/eproc02 Februari 2012
261LPSE Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi366http://lpse.menpan.go.id/eproc16 Januari 2012
262LPSE Kementrian Pendidikan Nasional25http://lpse.kemdiknas.go.id/eproc28 September 2010
263LPSE Kementrian Perhubungan114http://lpse.dephub.go.id/eproc28 September 2011
264LPSE Kementrian Perumahan Rakyat64http://lpse.kemenpera.go.id/eproc27 April 2011
265LPSE Kementrian Sosial323http://lpse.depsos.go.id/eproc08 Desember 2011
266LPSE Kota Balik Papan316http://203.130.240.45/eproc07 November 2011
267LPSE Kota Banda Aceh20http://lpse.bandaacehkota.go.id/eproc25 Juli 2011
268LPSE Kota Banjar428http://lpse.banjar-jabar.go.id/eproc07 Maret 2012
269LPSE Kota Banjarbaru23http://lpse.banjarbarukota.go.id/eproc01 Agustus 2011
270LPSE Kota Banjarmasin24http://lpse.banjarmasin.go.id/eproc08 Agustus 2011
271LPSE Kota Batam26http://27.50.24.36/eproc15 Agustus 2011
272LPSE Kota Batu201http://lpse.batukota.go.id/eproc04 Juli 2011
273LPSE Kota Baubau405http://lpse.baubaukota.go.id/eproc10 April 2012
274LPSE Kota Bekasi359http://lpse.bekasikota.go.id/eproc10 Januari 2012
275LPSE Kota Bengkulu278http://118.97.166.133/eproc31 Oktober 2011
276LPSE Kota Bima464http://118.97.134.162/eproc11 Juni 2012
277LPSE Kota Bitung329 http://118.97.255.218/eproc08 Desember 2011
278LPSE Kota Blitar205http://lpse.blitarkota.net/eproc08 Juli 2011
279LPSE Kota Bogor163http://eproc.kotabogor.go.id/eproc25 Agustus 2011
280LPSE Kota Bontang312http://lpse.bontangkota.go.id/eproc13 Juli 2012
281LPSE Kota Bukittinggi297http://202.162.208.150/eproc04 Oktober 2011
282LPSE Kota Cilegon318http://lpse.cilegon.go.id/eproc30 Januari 2012
283LPSE Kota Cimahi299http://lpse.cimahikota.go.id/eproc10 Februari 2012
284LPSE Kota Cirebon503http://lpse.cirebonkota.go.id/eproc05 Juli 2012
285LPSE Kota Denpasar17http://eproc.denpasarkota.go.id/eproc18 Agustus 2011
286LPSE Kota Depok34http://lpse.depok.go.id/eproc10 Agustus 2011
287LPSE Kota Dumai313http://lpsedumai.net/eproc05 Januari 2012
288LPSE Kota Gunungsitoli478http://118.97.130.18/eproc23 Mei 2012
289LPSE Kota Jambi259http://lpse.jambikota.go.id/eproc04 Juli 2011
290LPSE Kota Kotamobagu180http://118.97.42.226/eproc26 Juli 2011
291LPSE Kota Kupang439http://119.110.81.217/eproc19 Maret 2012
292LPSE Kota Langsa370http://110.137.26.191/eproc17 Januari 2012
293LPSE Kota Lhokseumawe261http://lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc27 September 2011
294LPSE Kota Lubuklinggau195http://lpse.lubuklinggau.go.id/eproc04 Juli 2011
295LPSE Kota Madiun164http://110.138.215.18/eproc04 Juli 2011
296LPSE Kota Magelang279http://202.169.224.90/eproc09 Agustus 2011
297LPSE Kota Makassar234http://222.124.152.130/eproc31 Oktober 2011
298LPSE Kota Malang192http://lpse.malangkota.go.id/eproc04 Juli 2011
299LPSE Kota Manado349http://118.97.255.214/eproc02 Januari 2012
300LPSE Kota Mataram396http://lpse.mataramkota.go.id/eproc26 Juli 2012
301LPSE Kota Medan308http://124.81.86.114/eproc28 Oktober 2011
302LPSE Kota Metro150http://lpse.metrokota.go.id/eproc26 Agustus 2011
303LPSE Kota Mojokerto324http://lpse.mojokertokota.go.id/eproc16 Januari 2012
304LPSE Kota Pagar Alam142http://180.242.42.155/eproc21 Februari 2012
305LPSE Kota Palangkaraya372http://118.97.210.194/eproc19 Januari 2012
306LPSE Kota Palembang251http://lpse.palembang.go.id/eproc04 Juli 2011
307LPSE Kota Palopo347http://www.lpse-palopokota.co.id/eproc26 Januari 2012
308LPSE Kota Palu214http://lpse.palukota.go.id/eproc06 Juli 2011
309LPSE Kota Pangkal Pinang96http://lpse.pangkalpinangkota.go.id/eproc26 Juli 2011
310LPSE Kota Pare-pare235http://118.97.32.30/eproc04 Juli 2011
311LPSE Kota Pasuruan419http://lpse-kotapasuruan.net/eproc27 Februari 2012
312LPSE Kota Payakumbuh50http://lpse.payakumbuhkota.go.id/eproc15 Agustus 2011
313LPSE Kota Pekalongan91http://lpse.pekalongankota.go.id/eproc18 Agustus 2011
314LPSE Kota Pekanbaru19http://lpse.pekanbaru.go.id/eproc19 Agustus 2011
315LPSE Kota Pontianak62http://lpse.pontianakkota.go.id/eproc04 Mei 2011
316LPSE Kota Prabumulih102http://202.146.178.107/eproc24 Agustus 2011
317LPSE Kota Probolinggo410http://lpse.probolinggokota.go.id/eproc03 Mei 2012
318LPSE Kota Sabang151http://lpse.sabangkota.go.id/eproc01 Agustus 2011
319LPSE Kota Salatiga88http://lpse.pemkot-salatiga.go.id/eproc18 Agustus 2011
320LPSE Kota Semarang108http://lpse.semarangkota.go.id/eproc20 September 2011
321LPSE Kota Serang493http://lpse.serangkota.go.id/eproc18 Juni 2012
322LPSE Kota Singkawang132http://e-proc.singkawangkota.go.id/eproc04 Juli 2011
323LPSE Kota Solok385http://222.124.135.170/eproc30 Januari 2012
324LPSE Kota Sungai Penuh450http://118.97.130.178/eproc03 April 2012
325LPSE Kota Surabaya10https://lpse.surabaya.go.id/eproc06 Juni 2012
326LPSE Kota Surakarta104http://121.100.22.13/eproc04 Juli 2011
327LPSE Kota Tangerang66http://lpse.tangerangkota.go.id/eproc18 Agustus 2011
328LPSE Kota Tangerang Selatan225http://lpse.tangerangselatankota.go.id/eproc05 Juli 2011
329LPSE Kota Tanjung Balai388http://222.124.3.157/eproc16 Februari 2012
330LPSE Kota Tarakan184http://lpse.tarakankota.go.id/eproc18 Agustus 2011
331LPSE Kota Tasikmalaya440http://lpse.tasikmalayakota.go.id/eproc05 Juli 2012
332LPSE Kota Tebing Tinggi445http://118.97.150.194/eproc05 April 2012
333LPSE Kota Tegal48http://lpse.tegalkota.go.id/eproc26 Agustus 2011
334LPSE Kota Ternate341http://118.97.31.178/eproc22 Desember 2011
335LPSE kota Yogyakarta21http://lpse.jogjakota.go.id/eproc11 Oktober 2010
336LPSE LIPI362http://203.160.128.20/eproc11 Januari 2012
337LPSE LKPP119http://lpse.lkpp.go.id/eproc18 September 2010
338LPSE Mahkamah Konstitusi95http://lpse.mahkamahkonstitusi.go.id/eproc04 Agustus 2011
339LPSE MPR RI210http://lpse.mpr.go.id/eproc05 Juli 2011
340LPSE Ogan Komering Ilir156http://lpse.kaboki.go.id/eproc15 Juli 2011
341LPSE PELNI92http://lpse.pelni.co.id/eproc12 Agustus 2011
342LPSE Pemkab Sinjai265http://lpse.sinjai.go.id/eproc/04 Juli 2011
343LPSE Politeknik Negeri Jakarta368http://lpse.pnj.ac.id/eproc20 Januari 2012
344LPSE Politeknik Negeri Lampung46http://lpse.polinela.ac.id/eproc22 Agustus 2011
345LPSE Politeknik Negeri Ujung Pandang455http://222.124.189.94/eproc19 Juli 2012
346LPSE Politeknik Sriwijaya356http://202.9.69.18/eproc09 Januari 2012
347LPSE POLRI44http://lpse.polri.go.id/eproc25 Agustus 2011
348LPSE POM191http://lpse.pom.go.id/eproc09 Agustus 2011
349LPSE Provinsi Aceh106http://lpse.acehprov.go.id/eproc01 Juli 2011
350LPSE Provinsi Bali33http://lpse.baliprov.go.id/eproc24 Agustus 2011
351LPSE Provinsi Banten99http://lpse.bantenprov.go.id/eproc05 Juli 2011
352LPSE Provinsi Bengkulu267http://222.124.187.122/eproc07 Februari 2012
353LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta13http://eproc.jogjakarta.go.id/eproc27 April 2011
354LPSE Provinsi DKI Jakarta127http://lpse.jakarta.go.id/eproc01 Februari 2011
355LPSE Provinsi Gorontalo18http://lpse.gorontaloprov.go.id/eproc11 Agustus 2011
356LPSE Provinsi Jambi70http://lpse.jambiprov.go.id/eproc08 Agustus 2011
357LPSE Provinsi Jawa Barat14http://lpse.jabarprov.go.id/eproc01 Januari 2012
358LPSE Provinsi Jawa Tengah42http://lpse.jatengprov.go.id/eproc09 Agustus 2011
359LPSE Provinsi Jawa Timur15http://lpse.jatimprov.go.id/eproc08 Agustus 2011
360LPSE Provinsi Kalimantan Barat97http://lpse.kalbarprov.go.id/eproc16 Agustus 2011
361LPSE Provinsi Kalimantan Tengah12http://lpse.kalteng.go.id/eproc10 Agustus 2011
362LPSE Provinsi Kalimantan Timur35http://lpse.kaltimprov.go.id/eproc10 Agustus 2011
363LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung86http://lpse.babelprov.go.id/eproc01 Agustus 2011
364LPSE Provinsi Kepulauan Riau22http://www.kepriprov.net/eproc08 Agustus 2011
365LPSE Provinsi Lampung121http://lpse.lampungprov.go.id/eproc02 Agustus 2011
366LPSE Provinsi Maluku288http://lpse.malukuprov.go.id/eproc10 Agustus 2011
367LPSE Provinsi Maluku Utara361http://202.93.137.30/eproc06 Februari 2012
368LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat37http://202.43.253.83/eproc02 Januari 2012
369LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur131http://lpse.nttprov.go.id/eproc04 Juli 2011
370LPSE Provinsi Papua41http://lpse.papua.go.id/eproc09 Agustus 2011
371LPSE Provinsi Riau39http://lpse.riau.go.id/eproc10 Agustus 2011
372LPSE Provinsi Sulawesi Barat263http://125.167.121.151/eproc04 Juli 2011
373LPSE Provinsi Sulawesi Selatan36http://118.97.47.25/eproc11 Agustus 2011
374LPSE Provinsi Sulawesi Tengah154http://lpse.sulteng.go.id/eproc15 Agustus 2011
375LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara81http://lpse.sultraprov.go.id/eproc16 Agustus 2011
376LPSE Provinsi Sulawesi Utara173http://lpse.sulutprov.go.id/eproc09 Agustus 2011
377LPSE Provinsi Sumatera Barat16http://lpse.sumbarprov.go.id/eproc05 Agustus 2011
378LPSE Provinsi Sumatera Selatan103http://lpse.sumselprov.go.id/eproc16 Agustus 2011
379LPSE Provinsi Sumatera Utara27http://lpse.sumutprov.go.id/eproc15 September 2011
380LPSE PT. Kawasan Berikat Nusantara28http://lpse.kbn.co.id/eproc27 April 2011
381LPSE RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat215http://27.131.7.252/eproc04 Juli 2011
382LPSE RS. Wahidin Sudirohusodo171http://110.136.249.13/eproc04 November 2011
383LPSE Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali467http://lpse.stpbali.ac.id/eproc12 Juli 2012
384LPSE STAIN Jember229http://222.124.210.172/eproc22 Juni 2012
385LPSE TVRI236http://lpse.tvri.co.id/eproc08 Juli 2011
386LPSE Universitas Airlangga262http://lpse.unair.ac.id/eproc04 Juli 2011
387LPSE Universitas Andalas302http://222.124.193.40/eproc24 Oktober 2011
388LPSE Universitas Bandar Lampung240http://lpse.ubl.ac.id/eproc06 September 2011
389LPSE Universitas Bengkulu185http://lpse.unib.ac.id/eproc04 Juli 2011
390LPSE Universitas Brawijaya128http://lpse.ub.ac.id/eproc06 September 2011
391LPSE Universitas Diponegoro29http://lpse.undip.ac.id/eproc03 Januari 2012
392LPSE Universitas Gajah Mada303https://lpse.ugm.ac.id/eproc27 Oktober 2011
393LPSE Universitas Haluoleo402http://118.97.35.237/eproc02 Mei 2012
394LPSE Universitas Hasanudin174http://222.124.222.235/eproc06 Februari 2012
395LPSE Universitas Indonesia190http://lpse.ui.ac.id/eproc16 September 2011
396LPSE Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar416http://lpse.uin-alauddin.ac.id/eproc02 Maret 2012
397LPSE Universitas Jember241http://lpse.unej.ac.id/eproc21 Juli 2011
398LPSE Universitas Jenderal Soedirman227http://lpse.unsoed.ac.id/eproc19 Agustus 2011
399LPSE Universitas Malikussaleh480http://27.131.4.50/eproc14 Mei 2012
400LPSE Universitas Mulawarman169http://lpse.unmul.ac.id/eproc18 Agustus 2011
401LPSE Universitas Negeri Makassar30http://lpse.unm.ac.id/eproc16 Agustus 2011
402LPSE Universitas Negeri Malang363http://118.97.219.41/eproc20 Januari 2012
403LPSE Universitas Negeri Medan38http://lpse.unimed.ac.id/eproc26 Agustus 2011
404LPSE Universitas Negeri Padang293http://222.124.193.143/eproc20 September 2011
405LPSE Universitas Negeri Semarang216http://lpse.unnes.ac.id/eproc09 September 2011
406LPSE Universitas Negeri Surabaya162http://116.12.44.74/eproc07 Mei 2012
407LPSE Universitas Palang Karaya512http://lpse.upr.ac.id/eproc01 Agustus 2012
408LPSE Universitas Sriwijaya221http://lpse.unsri.ac.id/eproc18 Agustus 2011
409LPSE Universitas Sumatera Utara272http://lpse.usu.ac.id/eproc19 Juli 2011
410LPSE Universitas Tadulako213http://lpse.untad.ac.id/eproc20 September 2011
411LPSE Universitas Tanjung Pura224http://lpse.untan.ac.id/eproc04 Juli 2011
412SPSE - Kementerian Hukum dan HAM RI252http://lpse.kemenkumham.go.id/eproc21 Juli 2011
Keterangan:
Sebagian LPSE telah menggunakan SPSE Versi 3 namun masih dengan status agregasi Non-Aktif.