"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juli 2013

JANGAN ZALIM!

Saya pernah mendapati seorang birokrat mengatakan (kurang lebih) “apapun yang kamu lakukan, akulah yang menentukan,” birokrat itu mengatakan bahkan sambil membusungkan dada, yang bersangkutan telah melakukan “Power tends to corrupct”,, entahlah…yang jelas saya ketahui yang bersangkutan orang terpelajar (karena memiliki pendidikan tinggi), religius (karena mentaati perintah agama, shalat, mengaji, puasa, dan sebagainya, bahkan kadang-kadang berubah menjadi pemuka agama), saya akui posisinya saat itu, dia berada di atas saya, dan mungkin karena ingin menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki otoritas terhadap diri dan pikiran saya…sayangnya yang bersangkutan lupa, bahwa ada Dia Yang Maha, diatas segalanya, pemilik otoritas diri, pikiran, jiwa bahkan nyawa kita, saya hanya berharap yang bersangkutan disadarkan, semoga.
Mungkin pengalaman tersebut pernah anda lakukan atau anda alami, karena posisi yang berbeda, kadang kita merasa diatas segalanya, dan mengabaikan dan tidak menganggap kehadiran orang lain menjadi bagian dari “kekitaan” sebagai manusia yang ditakdirkan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi, pembeda sejati hanyalah “taqwa”.. sesama birokrat, di semua level tingkatan hirarki, terhadap masyarakat, baik mayoritas maupun minoritas, bahkan terhadap binatang dan alam sekitar sekalipun. Karena kita semua akan diminta pertanggungjawaban dihadapan-Nya,
Kalau anda merasa berkuasa dan zalim terhadap orang lain, segeralah tinggalkan, karena kita makhluk sosial, yang hidup memerlukan bantuan orang lain, makanya perlu kerjasama dan kebersamaan, sehingga tercapai tujuan bersama, berbangsa dan bernegara.
Hirarki diciptakan untuk mewujudkan keteraturan, bukan untuk berbuat zalim. Hirarki diciptakan untuk memberi ruang “siapa bertanggungjawab apa” sehingga akan lahir optimalisasi dan efesiensi sumber daya untuk efektivitas tujuan organisasi berpemerintah daerah.
Bukan saatnya lagi menciptakan “ketakutan” dan “tunjuk tangan” dalam berpemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, birokrat bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani “melayani dengan hati”. Pelayanan yang lahir dari hati, pada akhirnya menumbuhkan kebersamaan, bahwa pembangunan adalah tanggungjawab bersama, yang kemudian melahirkan partisipasi berkesadaran, karena kita semua adalah bagian “kekitaan” bernama Hulu Sungai Selatan.
Dan kini memasuki pertengahan tahun 2013 hingga tahun 2018,  diera kepemimpinan baru, esensi “SEHATI” memberi penegasan utama bentuk kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang akan dibangun. Beberapa analisis singkat memaknai sehati dalam tataran aplikasi dapat diurai sebagai berikut :
1.    Aspek bahasa, sehati memberi makna :   bersatu hati, seia sekata, yang menggambarkan keselarasan perilaku antara niat, pikiran, sikap dan perbuatan dalam hubungan antar manusia yang harmonis yang ditandai kejujuran, loyalitas, kesabaran dan kebersamaan.
2.    Aspek filosofis bersifat religius, sehati merujuk pada hati manusia, “Sesungguhnya di dalam diri manusia ada segumpal darah (hati), apabila hati itu baik maka baik pula seluruh diri dan amal perbutan manusia dan apabila hati itu rusak maka rusaklah seluruh diri (amal perbuatan manusia tersebut). Ingatlah,ia adalah hati”. (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Nu’man IbnBasyir ra)
3.    Aspek Akronim SEHATI : sejahtera, religius dan produktif, memberi penegasan tujuan ber-Hulu Sungai Selatan selama 2013-2018;
4.    Aspek kepemerintahan dibangun atas dasar harmonisasi, kejujuran, kebersamaan, komunikasi dan kesetaraan;
5.    Pembangunan sektor ekonomi berkontribusi pada aspek sosial sehingga pembangunan infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan dan bidang sosial lainnya diorientasikan bagi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan;
6.    Kehidupan kemasyarakatan diarahkan untuk terwujudnya sikap religiusitas public secara kondusif dan harmonis;
7.    Penumbuhan sikap produktif, jiwa wirausaha, bersaing secara sehat dengan mengedepankan keunggulan kompetitif dan komparatif, baik internal maupun eksternal;
8.    Capacity building birokrasi HSS : hirarki, loyality, legality dan professional;
Berbagai analisa tersebut dapat dirangkum dalam satu kata “MEMBANGUN HSS DENGAN HATI”, karena dengan hati maka, ketidakadilan, kezaliman, keburukan, ketimpangan, penindasan, marginalisasi, apriori, sinisme, otoritarianism, korup, dan pelanggaran hukum lainnya dieliminir bahkan diberangus dan tidak dibiarkan tumbuh, baik dihati birokrat maupun masyarakat, kondisi ini pada akhirnya melahirkan HSS yang damai dan sejahtera.
Jadi mulai sekarang marilah kita tetapkan hati, berubah untuk kebaikan, memberi yang terbaik bagi daerah dan masyarakat HSS, “mengabdilah dengan hati” dan kekuasaan yang dijalankan dengan hati dipastikan membawa kebaikan, kedamaian, keberkahan dan kesejahteraan, dan kita akan menjadi manusia yang didambakan kehadirannya, ditangisi kepergiannya, dan dirindukan setiap saat dan untuk mengenangnya pujian dan doa selalu tercurah kepada yang bersangkutan.

“Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan sebesar zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Q.S Az-Zalzalah 7-8)

Oleh: Rakhmani, S.Sos,. M.Si

Selasa, 11 Juni 2013

TERIMA KASIH !!???....

sumber gambar : www.republika.co.id
Budaya mengucapkan terima kasih atas bantuan orang lain adalah keniscayaan, karena kita adalah makhluk sosial, yang hidup bermasyarakat,  karena kita tidak dapat hidup sendiri, kita perlu bekerjasama bahkan perlu bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan kita masing-masing. Namun kalau dulu ucapan terima kasih diucapkan sebagai bentuk keihklasan dan bernilai religius, dimana hanya Sang Maha yang akan membalasnya, di era kekinian, ucapan terima kasih telah bergeser, bermotif ekonomi,  hal ini terjadi kentara di level birokrasi pemerintahan, bagaimana sebuah layanan, fasilitasi dan bantuan yang diberikan birokrat dibalas “bahkan kadang bersifat wajib” bagi masyarakat (kalangan pengusaha maupun masyarakat umum lainnya), bahkan antar birokrat sendiri kadang terjadi saling “berterima kasih” dengan embel-embel sejumlah uang, yang walaupun tidak besar, tetap saja, tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
Marilah kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah setiap pengusaha mau mencairkan kegiatan proyek  pengadaan barang/jasa yang telah selesai dilaksanakan (menyogok oknum instansi tertentu agar dipercepat proses pencairan tersebut atau bila urusan cepat diselesaikan kemudian pengusaha tersebut memberikan amplop berisi “duit” sebagai bentuk ucapan terima kasih, atau pernahkah kita ketika berurusan dengan oknum tertentu, khususnya untuk pencairan sesuatu, mengurus KTP, kartu keluarga, perijinan lainnya, kemudian menyerahkan uang ucapan terima kasih, selain biaya resmi, karena “merasa dibantu, merasa tidak enak, merasa kada nyaman, takutan bila kada mambari, kaina dipersulit bila mengurus kembali”, maka selayaknya kita semua mereposisi ulang makna “pakta integritas, zona bebas korupsi dan tunjangan kehormatan yang sudah kita terima,” tidak saja kita sebagai pejabat di top manajemen,  maupun pelaku pelayanan, karena melakukan pembiaran semua itu terjadi atau bahkan ikut  terlibat melakukan, apakah perlu kita menyalahkan dan selalu menyebut “ah itu kan ulah oknum”, tidak bijak rasanya, kita bersandar pada kata itu, pernahkah kita menyelami permasalahan tersebut sampai ke akarnya, penyebabnya, latar belakangnya, atau kita semua jangan-jangan memiliki andil menciptakan berlangsungnya budaya tersebut secara turun-temurun, karena system yang dibuat, tidak memungkinkan kita melakukan perubahan, bahkan orang yang mau dan bermotivasi untuk melakukan perubahan dianggap “orang gila” karena “melawan arus”, bahkan kemudian “kada dikawani”, dijauhkan dan akhirnya terasing, karena birokrasi sudah disusupi pemikiran, sikap dan perilaku menjadikan uang Negara, uang orang lain, uang teman , sebahagiaannya merasa “ampunku”, karenanya siapapun orangnya “wajib berterima kasih” dengan imbalan tertentu.
Meminjam istilah Karx marx, terjadi penghisapan antara kelas dilayani oleh yang melayani, itu semua karena godaan hidup materialis dan hedonis, keduniaan yang niscaya, hanya ajal saja yang mampu menghentikannya, sadarkah kita???  Kita perlu merenung ulang dan memahami secara penuh kesadaran dan bertanya kembali apa itu gratifikasi, bercermin pada  UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (penjelasan Pasal 12B), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,( Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001) padahal didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar : a) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, b) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, selain itu berdasarkan PP 53/2010 tentang disiplin pns, pasal 4 angka 8 : setiap pns dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, masih ada lagi aturan dalam kode etik pns, dan pernyataan kesanggupan melaksanakan pakta integritas, sehingga pelanggaran terhadap hal tersebut jelas berkonsekuensi sanksi, bagi siapapun pelakunya. Makanya tidak salah kemudian untuk pemberantasan korupsi demi   mewujudkan good and clean governance, KPK menerbitkan  himbauan terkait gratifikasi, sebagaimana suratnya Nomor. B.143/01-13/01/2013 tertanggal 21 januari 2013 kepada pejabat dan  pegawai agar tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyasesuai pasal 12b ayat 1 UU 20/2001tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti : a)uang/barang/fasilitas lainnyadalam rangka mempengaruhi kebijakan / keputusan / perlakuan pemangku kepentingan, b) uang/barang/fasilitas  lainnya berapapun nilainya dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggung jawabnya, c) uang/barang/ fasilitas lainnya bagi pegawai / pengawas / tamu selama kunjungan dinas, dan d) uang/barang/ fasilitas lainnyadalam proses penerimaan / promosi / mutasi pejabat / pegawai.
Karenanya, mulai sekarang, marilah kita kembangkan “budaya memberi” hanya untuk mereka yang membutuhkan, yaitu : fakir miskin, anak yatim dan orang terlantar, jompo, janda-janda terlantar dan masyarakat kekurangan lainnya, semoga kita disadarkan…amien.

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

UNTUK KEHIDUPAN KEDUA

Sebagai ummat beragama, kita tentu tahu dan yakin bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara, sementara akherat kekal, sayangnya walaupun kita tahu dan yakin, karena dunia yang bersifat “saat ini” lebih “real” dirasakan dan dinikmati dibanding “akherat” yang “unreal” dan cuma bisa dibayangkan, sehingga banyak diantara kita “terjebak” oleh ke-realitaan dunia yang memang “nikmat” dibanding “ketidaknyataan” akherat. Dalam tataran religius, dalam konteks ini, kita masih berkutat dalam implementasi ibadah badaniah semata, padahal sejatinya kita berlomba mencapai sufistis religius, dimana alquran dan sunah sebagai tuntunan, untuk badaniah, hati dan ruh kita bersujud kepada-Nya.
Tapi diera modern dengan liberalism yang mengejawantah, melalui pola hidup materialis dan hedonis, semua itu justru menjadi suatu kenaifan, bagaimana sufistis religius mampu menafkahi raga, karena nafsu adalah panglima, jiwa dan ruh terpinggirkan, karenanya banyak diantara kita justru “bermain-main” kalau tidak mau disebut “berjudi” dengan hidupnya, “dengan dunianya,” parahnya justru banyak dilakukan oleh kalangan terdidik, terpelajar dan beragama, yang justru adalah manusia-manusia tahu, yakin dan religius. Ini menjadi jawaban tesis “mengapa orang terdidik, terpelajar dan beragama justru banyak korup”.
Aspek duniawi  yang materialis dan hedonis-lah yang menuntun mereka untuk memilih jalan berliku, ya…mereka tahu salah dan melanggar tapi tetap dilakukan, tahu dosa tapi dikerjakan, tahu neraka tetapi tetap dituju, walaupun setiap saat mereka tetap beribadah dan berzikir, tetapi semuanya hanyalah “rutinitas tanpa makna”, walaupun Tuhan melihat, mereka menganggap tidak ada, mereka dibutakan nikmat dunia bernama “syahwat tahta, harta dan wanita”, karena hidup harus dibiayai, hidup harus dinikmati, hidup hanya sekali…mereka belum menemukan hidup untuk disyukuri, hidup untuk mengabdi kepada-Nya, hidup adalah arena “saving” untuk kehidupan kekal di akherat kelak, yang nikmatnya tak tertandingkan. Inilah mengapa, dalam pengadaan barang/jasa kadang muncul usaha terstruktur dan menyimpang. Tidak sesuai prosedur, pihak yang tidak berwenang sebagai pelaku, penggunaan otoritas yang menyimpang, mark up dan fiktif, suap, pungli serta gratifikasi, dan sebagainya…simbolisme pribadi korup. 
Untuk pengadaan barang/jasa secara manual sebagaimana dilakukan sebelum tahun 2011-an hal demikian banyak ditemukan, bahkan sudah menjadi rahasia umum istilah “10% dari nilai kontrak” menjadi hak pemilik pekerjaan, yang kalau serakah nilai itu bisa menjadi milik seorang pimpinan SKPD, dan kalau mau berjamaah tentu dibagi secara internal dengan besaran sesuai tinggi rendahnya kedudukan seseorang, sehingga dulu terlibat dalam proyek menjadi rebutan semua orang, alasan “lahan basah” dan kemugkinan bertambahnya pundi-pundi uang adalah keniscayaan. Sayangnya, kini  dengan penerapan pengadaan secara elektronik (e-proc), semua bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan, termasuk perilaku korup ditutup rapat, sehingga bisa jadi pengadaan barang/jasa, khususnya selain pengadaan langsung “menjadi tidak menarik lagi” untuk dikerjakan, inilah yang menjadi jawaban utama “mengapa pengadaan barang/jasa selain pengadaan langsung begitu lambat berproses”, tetapi sebaliknya untuk pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan 200 juta, justru kebalikannya, bahkan belum diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) proses pengadaannya telah dilakukan. “sebuah ladang baru korupsi kecil-kecilan” bisa dilakukan, parahnya jumlahnya bila  diakumulasikan sangat besar pada suatu SKPD. Semoga kita senantiasa menjadi manusia cerdas dan religius, kalau pun belum, mulailah dengan “iqra…bacalah” karena dengan itu kita terhindar “di bui” karena kebodohan, tersesat oleh dunia yang memabukkan, dan menjadi pribadi cerdas dan religius, beragama yang sarat makna, beramal secara ikhlas, bersyukur atas nikmat dan tuntunan-Nya supaya taat hukum, baik hukum manusia maupun hukum-Nya, karena dengan itu pintu korupsi telah kita tutup rapat-rapat, hanya  mengabdi dan  mengharap keridhaan-Nya serta berlomba memperbanyak bekal untuk kehidupan kedua diakherat nanti, amien.

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Senin, 10 Desember 2012

PENGADAAN B/J DI PINTU TERAKHIR (“Berharap konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA) Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Pengadaan barang/jasa APBD Perubahan 2012 Kab. Hulu Sungai Selatan tinggal menghitung hari (kurang dari 20 hari) sebelum tutup buku tahun anggaran berjalan. Pengadaan b/j memasuki tahap pelaksanaan dan penyelesaian, sikap kehati-hatian perlu dicamkan oleh para pelaku yang terlibat dalam pengadaan. Cermat dan cerdaslah menyikapi pengadaan b/j yang menjadi tanggungjawabnya, terutama aparatur yang ditunjuk sebagai PPHP, PPK dan PA/KPA.
Sekedar mengingatkan, menurut Perpres 70/2012,PPHP bertugas : a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan b/j sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, b)menerima hasil pengadaan b/j setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan c) membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Sementara PPK bertugas : a) melaksanakan kontrak dengan penyedia b/j, b) mengendalikan pelaksanaan kontrak, c) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan b/j kepada PA/KPA, d) menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan b/j kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, e)melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA dan f) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan b/j.
Terakhir PA/KPA bertugas (diantaranya) : a) mengawasi pelaksanaan anggaran, b) menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an, c) mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan b/j, d) serta pemberian sanksi apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab setelah mendapat masukan dari PPK sesuai dengan ketentuan.
Tugas tersebut tidaklah mudah, menjelang berakhirnya tahun anggaran pengadaan b/j menjadi “rawan dan beresiko tinggi”, modus untuk “menyulap” seolah-olah realisasi pekerjaan fisik dan keuangan telah 100% perlu diwaspadai, sebuah pola lama yang sudah menjadi kebiasaan, tidak ada alasan legal yang membenarkan, demi mengejar tanggal tutup buku tahun anggaran, kelengkapan administratif didahulukan dan mengabaikan aspek faktual sebuah kontrak, menyatakan 100% diatas kertas bertandatangan, faktanya tidak sesuai bahkan mungkin baru 50%, walaupun dengan “iming-iming” janji akan diselesaikan per 31 Desember 2012, semuanya adalah pelanggaran, dan para pihak yang bersepakat, berkompromi, bahkan terlibat KKN atas perbuatan tersebut harus bertanggungjawab.
Kita berharap “pengadaan b/j yang memasuki pintu terakhir (bulan Desember 2012), konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA “bulat” pengadaan harus kredibel, akuntabel, bebas korupsi dan mensejahterakan, demi terciptanya good and clean governance di Bumi Antaluddin, semoga.

Senin, 03 September 2012

Tips Agar Upload Dokumen Di LPSE Lebih Cepat

Oleh : Ahmad Nabhan.


Kini, upload dan download menjadi istilah sehari-hari yang harus dipahami dengan baik oleh rekanan sebagai peserta maupun calon peserta lelang Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab, proses pengadaan di lembaga atau instansi pemerintah mulai saat ini maupun ke depan diwajibkan melalui media elektronik (internet) dan ini sangat erat kaitannya dengan istilah di atas (upload, download, error, dll.).

Nah, sehubungan dengan masih kurang maksimalnya jaringan koneksi internet di daerah, berikut ada beberapa tips dan triks agar rekanan dapat maksimal mengikuti lelang. Tips dan triks yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Anda selalu memeriksa halaman LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan di http://lpse.hulusungaiselatankab.go.id agar informasi paling baru dapat Anda terima dan Anda menjadi pihak yang paling awal mengetahui informasi mengenai lelang.
  2. Selalu cek email yang Anda daftarkan di LPSE, terlebih jika Anda telah mengikuti sebuah lelang, karena komunikasi antara panitia dan peserta lelang dilakukan hanya melalui e-mail.
  3. Gunakan kesempatan untuk selalu LEBIH AWAL dalam setiap tahapan lelang. Misalnya, saat mengikuti lelang, mengupload kualifikasi maupun penawaran, selalu siapkan sejak dini, agar Anda dapat mengupload pada waktu lebih awal.
  4. PERHATIAN. Usahakan dokumen yang Anda upload tidak dalam ukuran besar. Semakin besar, semakin tinggi resiko file Anda gagal diupload. Jika file Anda berupa gambar, Anda dapat mengecilkan ukuran file tersebut dengan mengubah resolusinya. Misalnya jika resolusi awal 1200px ubahlah menjadi hanya 800px. Catatan: usahakan masih bisa terbaca dengan baik. Cara seperti ini akan meminimalkan ukuran file dan memudahkan Anda dalam pengiriman file penawaran maupun kualifikasi ke server LPSE.
  5. Anda dapat mengkonversi file-file Anda menjadi berbentuk pdf. Dengan format pdf, file Anda akan lebih aman. Untuk file penawaran, setelah menjadi pdf Anda bisa menguncinya dengan APENDO sebelum dikirim.
  6. Perhatikan, bahwa file yang harus Anda Upload sebagai file penawaran adalah file hasil proses APENDO dengan ekstensi .rhs saja, bukan yang lain. Ingat cek nilai .rhs yang di upload dan yang di apendo harus sama.
  7. Ingat dan catat selalu jadwal lelang yang Anda ikuti.
  8. Sadarilah bahwa, sistem elektronik sangat tergantung dengan kestabilan aliran listrik, baik di tempat Anda maupun di server. Walaupun tim LPSE telah menyediakan inverter, accu dan UPS guna mengantisipasi tidak stabilnya pasokan listrik dari PLN, namun hal-hal demikian belum dapat menjadi jaminan kestabilan listrik. Jadi, strategi terbaik adalah lakukan tahapan setiap lelang SEJAK AWAL.
  9. Kalaupun upload susah dilakukan di kantor saudara atau dirumah silahkan datang ke LPSE Kab. HSS di bidding room yang kami sediakan untuk pelayanan upload dokumen penawaran.

Selasa, 14 Agustus 2012

Hasil Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Juli 2012

Berikut hasil ujian sertifikasi barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Politeknik Negeri Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2012


Selasa, 07 Agustus 2012

Puasa Tetap Semangat


Marhaban ya ramadhan, semua ummat islam di seluruh dunia menyambut datangnya bulan yang penuh berkah dan rahmat, Alhamdulillah masih diberikan kesempatan yang Maha untuk menikmati ramadhan dengan kesyukuran, pengabdian dan penghambaan untuk mengharap keridhaan-Nya, guna kehidupan kedua nanti.
Ramadhan, puasa, tarawih, witir, tahajud dan shalat sunat lainnya menjadi pemandangan religius, baik siang maupun malam. Walaupun malam “begadang” untuk menggapai amaliah dan ridha-Nya tetapi pagi hari tetap semangat untuk bekerja, tidak ada alasan untuk “berloyo-loyo”, puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan bekerja. Sesemangat kita memperingati Hari Jadi Prov. Kalsel dan Proklamasi Republik Indonesia.
Pun begitu dengan pengadaan barang/jasa di Lingkup Pemkab. HSS, bulan juli dan Agustus menjadi bulan padat dalam proses pengadaan barang/jasa dan  pelaksanaan kontrak. Merunut sejak berdirinya ULP dan LPSE Kab. HSS sebagai unit yang bertanggungjawab dan memfasilitasi pengadaan barang/jasa di Kab. HSS, walaupun terbilang muda (tahun 2011-2012) dibanding Prov/Kab/Kota se-Kalsel, progress pelaksanaan proses dan pelayanan paket pelelangan secara elektronik terbilang sangat bagus, terutama untuk melayani kebijakan daerah yang berkomitmen melaksanakan “full e-proc”, yang untuk Kab/Kota lain masih ada yang belum berani mencanangkannya. Sebagian kemajuan positif tersebut, diantaranya telah dilelang e-proc 155 paket, 81 telah selesai dan kontrak, efesiensi lebih 6 milyar.
Dalam proses pelelangan elektronik, ULP dan LPSE berkomitmen melaksanakan pelelangan secara kredibel dan bebas korupsi, sehingga terwujud good and clean governance. Tak salah kemudian, LKPP mengundang Pemkab. HSS untuk dijadikan pilot project whistleblower system pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi di daerah.

Melalui berkah ramadhan, kita berdoa semoga senantiasa diberikan kekuatan dalam bekerja, melaksanakan tugas dan kewajiban secara bertanggungjawab, sehingga terwujud pengadaan yang kredibel dan bebas korupsi sehingga mensejahterakan masyarakat Kab. Hulu Sungai Selatan, amien


Unit LPSE Mengucapkan " Selamat Menjalankan Ibadah Puasa"

Selasa, 20 Desember 2011

Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi Barang Jasa Kab.HSS Nopember 2011

Minggu, 02 Oktober 2011

Struktur Organisasi Unit LPSE Kab. HSS

Senin, 26 September 2011

LPSE

Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.

Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa