"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Kamis, 23 Agustus 2012

Upgrade Aplikasi SPSE: 3.2.5 menjadi SPSE v.3.5

Akhirnya SPSE v 3.2.5 akan segera diupgrade di fasilitas LPSE menjadi SPSE v.3.5, dimana ada beberapa hal yang berubah dan di upgrade dalam penggunaan aplikasi SPSE. penjelasannya bisa dilihat dibawah ini. Tapi salah satu yang cukup membuat panitia adalah dalam pengisian kode anggaran dimana selama ini panitia dalam mengisi kode anggaran harus minta ke admin agency sehingga memerlukan waktu yang lebih lama apalagi jika lembaga mempunyai UPT didaerah-daerah. Dengan panitia dapat mengisi sendiri kode anggaran maka panitia bisa bergerak lebih cepat dalam membuat paket lelang. hal lain yang selama ini banyak dipertanyakan teman-teman panitia adalah peranan PPK yang hilang, user id dan pasword punya tapi tidak bisa melihat paket lelang yang sedang dilaksanakan panitia pengadaan untuk aplikasi ini sudah bisa mengadop PPK sehingga dapat melihat paket lelang yang dilakukan oleh panitia. Selamat dan sukses teman-teman LKPP dalam mengembangkan aplikasi SPSE sehingga bisa mempermudah para pihak pengadaan sehingga menjadikan pengadaan menjadi lebih kredibel. 
SPSE v3.5

FITUR BARU:

Admin PPE
  1. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  2. Menu FTP, File Manager dan Lowongan Pekerjaan Dihilangkan;
  3. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  4. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Auditor;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email;
  7. Tambah field port pada halaman setting Mail Server dan default SMPT Server;
  8. Fitur non-aktif untuk menu Lelang Non e-Proc;
  9. URL untuk Login Admin PPE:
  • Production : http://[alamat domain LPSE]/eproc/admin, 
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/eproc/admin
  • Latihan : http://[alamat domain LPSE]/latihan/admin,
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/latihan/admin

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. PPK bisa melihat paketnya yang telah dibuat oleh Panitia;
  2. Ada Form Pengisian SPPBJ yang dikeluarkan oleh PPK, dan akan dikirimkan via email ke Penyedia yang bersangkutan;
  3. Form Pengisian Pada saat tahapan Penandatanganan Kontrak;
  4. Print to PDF Summary Paket lelang (sama dengan Auditor)
Panitia
  1. Format pengisian Kode Anggaran yang bersumber dari APBN;
  2. 1 paket dapat entry untuk banyak lokasi pekerjaan;
  3. 1 paket bisa menggunakan 2 atau lebih sumber dana/anggaran;
  4. Tambah isian no surat rencana teknis pelaksanaan pengadaan dan nama PPK Pada form Pembuatan Paket;
  5. Menu ganti panitia diganti berbentuk dropdown di halaman panitia;
  6. Panitia dapat melihat daftar anggota kepanitiaannya di halaman Home;
  7. Print to PDF Summary paket (sama dengan Auditor);
  8. Panitia tidak bisa edit HPS setelah lelang diumumkan;
  9. Pada saat Sanggahan muncul nama kepanitiaan bukan nama pegawai;
  10. Menu upload berita acara dipindahkan di bagian bawah (bersama semua menu upload file);
  11. Disediakan addendum dokumen kualifikasi dan pemilihan untuk Prakualifikasi, batas waktu minimal 2 hari sebelum batas akhir upload;
  12. Menambahkan menu upload untuk “Informasi tambahan”;
  13. Ditampilkan data kualifikasi perusahaan di identitas perusahaan;
  14. Ada informasi waktu pengiriman pada saat Panitia mengupload dokumen;
  15. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Penyedia
  1. Jika penyedia upload penawaran ke-2 dan tidak menyetujui disclaimer maka tidak muncul di menu panitia (tidak melakukan upload file penawaran);
  2. Hanya Penyedia yang mengirimkan penawaran yang bisa mengirimkan sanggahan;
  3. Informasi lelang pada saat pengiriman dokumen kualifikasi ditampilkan di bagian atas halaman;
  4. Pada isian Kualifikasi Pengalaman ada informasi : "Jika Prosentase pelaksanaan bernilai kurang dari 100 maka sistem akan menganggap sebagai pekerjaan sedang berjalan";
  5. Isian Prosentase Pelaksanaan ditambahkan simbol Prosentase (%);
  6. Pengiriman file dokumen kualifikasi tambahan bisa multi file (banyak file);
  7. Isian Neraca di hilangkan;
  8. Informasi status pengiriman Dokumen Penawaran berada di bagian bawah halaman;
  9. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Verifikator
  1. Verifikator ketika akan mengedit rekanan yang disetujui (approve), otomatis datanya sudah langsung update ke server ADP;
  2. Tambahan informasi jumlah penyedia yang roaming (ADP).
Admin Agency
  1. Penambahan tanda bintang (*) pada isian Tanggal pendaftaran di halaman edit agency  harus diisi;
  2. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  3. Isian nama instansi dan kode satker pada form isian Satuan Kerja;
  4. Form isian anggaran di agency dihilangkan, diganti dengan input langsung oleh panitia saat pembuatan paket;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Satuan Kerja;
  7. Tambahan fitur pencarian di Daftar Pegawai.
Helpdesk
  1. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  2. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email.
ALL
  1. Ada informasi di menu login user untuk upgrade browser yang digunakan;
  2. Perubahan bentuk tampilan button;
  3. Fitur Captcha di halaman FAQ;
  4. Ada progress uploading pada saat mengupload file ke system.
Ayo kita tungga LKPP dalam upgrade aplikasi SPSE pada bulan agustus sampai September ini, di seluruh LPSE di Indonesia sehingga mempermudah seluruh para pihak pengadaan dalam memanfaatkan aplikasi SPSE untuk proses pengadaan. satu hal juga yang mungkin harus menjadi tambahan adalah apakah aplikasi versi 3.5 ini sudah mengadop perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 70 Tahun 2012 termasuk lelang terbatas? semoga segera ditindaklanjuti kita tunggu upgrade berikutnya bahkan sampai SPSE versi 5.

Sumber Info

LKPP

Selasa, 14 Agustus 2012

Hasil Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Juli 2012

Berikut hasil ujian sertifikasi barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Politeknik Negeri Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2012


Senin, 13 Agustus 2012

Dokumen Penawaran itu Rahasia?


Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!
Saya yakin dilapangan pasti lebih banyak argumen lain yang lebih hebat. Dan dari sisi Pokja tentu akan dilematis dan membingungkan.
Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi sebagai berikut :
  1. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut  pasal 66 ayat 3 disebutkan: “Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang”.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya, dokumen penawaran termasuk informasi publik!  Alasannya dokumen penawaran menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4 terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat”.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting  memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi Pedoman Penjelasan Pasal 23 menjabarkan bahwa yang disebut dengan rahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Sehingga memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disisi lain kepentingan setiap penyedia terkait informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.

Selasa, 07 Agustus 2012

Puasa Tetap Semangat


Marhaban ya ramadhan, semua ummat islam di seluruh dunia menyambut datangnya bulan yang penuh berkah dan rahmat, Alhamdulillah masih diberikan kesempatan yang Maha untuk menikmati ramadhan dengan kesyukuran, pengabdian dan penghambaan untuk mengharap keridhaan-Nya, guna kehidupan kedua nanti.
Ramadhan, puasa, tarawih, witir, tahajud dan shalat sunat lainnya menjadi pemandangan religius, baik siang maupun malam. Walaupun malam “begadang” untuk menggapai amaliah dan ridha-Nya tetapi pagi hari tetap semangat untuk bekerja, tidak ada alasan untuk “berloyo-loyo”, puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan bekerja. Sesemangat kita memperingati Hari Jadi Prov. Kalsel dan Proklamasi Republik Indonesia.
Pun begitu dengan pengadaan barang/jasa di Lingkup Pemkab. HSS, bulan juli dan Agustus menjadi bulan padat dalam proses pengadaan barang/jasa dan  pelaksanaan kontrak. Merunut sejak berdirinya ULP dan LPSE Kab. HSS sebagai unit yang bertanggungjawab dan memfasilitasi pengadaan barang/jasa di Kab. HSS, walaupun terbilang muda (tahun 2011-2012) dibanding Prov/Kab/Kota se-Kalsel, progress pelaksanaan proses dan pelayanan paket pelelangan secara elektronik terbilang sangat bagus, terutama untuk melayani kebijakan daerah yang berkomitmen melaksanakan “full e-proc”, yang untuk Kab/Kota lain masih ada yang belum berani mencanangkannya. Sebagian kemajuan positif tersebut, diantaranya telah dilelang e-proc 155 paket, 81 telah selesai dan kontrak, efesiensi lebih 6 milyar.
Dalam proses pelelangan elektronik, ULP dan LPSE berkomitmen melaksanakan pelelangan secara kredibel dan bebas korupsi, sehingga terwujud good and clean governance. Tak salah kemudian, LKPP mengundang Pemkab. HSS untuk dijadikan pilot project whistleblower system pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi di daerah.

Melalui berkah ramadhan, kita berdoa semoga senantiasa diberikan kekuatan dalam bekerja, melaksanakan tugas dan kewajiban secara bertanggungjawab, sehingga terwujud pengadaan yang kredibel dan bebas korupsi sehingga mensejahterakan masyarakat Kab. Hulu Sungai Selatan, amien


Unit LPSE Mengucapkan " Selamat Menjalankan Ibadah Puasa"

Rabu, 01 Agustus 2012

Ramadhan, PUASA KORUPSI (Aspek religius dalam pengadaan barang/jasa)



Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Hari ini 6 Agustus 2012, bertepatan dengan hari ke-17 kita memasuki bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, bulan ini juga bertepatan dengan target proses pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk APBD 2012 (murni) berakhir, sisa waktu tahun 2012 digunakan untuk pelaksanaan kontrak, monitoring dan evaluasi kontrak, serah terima barang/jasa dan pemanfaatannya oleh masyarakat, kalaupun ada paket pelelangan khusus untuk paket pengadaan pada anggaran perubahan APBD 2012.
Mengapa perlu membicarakan ramadhan dan pengadaan barang/jasa, apakah ada benang merahnya? Tentu saja ada, pengadaan barang/jasa diketahui banyak kerawanan bahkan kejahatan, “korupsi” dan dicap sebagai musuh bersama bangsa (commun enemy) dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Ramadhan bulan ampunan dan keberkahan. Sebagai manusia tentu kita pernah melakukan kesalahan, karenanya kita memohon pengampunan, dan mengharap keberkahan agar kita dapat memperbaiki diri kearah kebenaran dan kebaikan.
Hikmah puasa dan amalan yang diajarkan selama ramadhan dapat berkontribusi pada perubahan pola pikir, perilaku sikap pelaku pengadaan barang/jasa, a) ramadhan adalah bulan penyucian, penuh berkah dan kemuliaan, ramadhan dengan puasanya mengajarkan kita berpikir, bersikap dan berprilaku jujur dalam berpuasa, walaupun sebenarnya kita bisa makan minum dengan bersembunyi, tetapi bisakah kita sembunyi dari-Nya, komparasinya sejatinya pola pikir, sikap dan perilaku jujur tersebut juga diaplikasikan dalam pengadaan barang/jasa, b) agar ibadah kita paripurna maka Alquran dan Hadis adalah pegangan dalam pengabdian kepada sang Khalik menuju keharibaan surga-Nya nan abadi, komparasinya dalam pengadaan barang/jasa, sikap tunduk dan berpegang pada hukum yang berlaku menjadi acuan semua pihak  sehingga dicapai kebenaran yang berkeadilan, jadi berbagai pola pikir, sikap dan perilaku menyimpang dalam pengadaan saatnya dikubur dalam-dalam, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap hukum Tuhan dan hukum manusia, c) kita melakukan Ibadah untuk mengharap kebaikan “kebaikan yang paripurna”,  bukan untuk melakukan pelanggaran, kezaliman,  dan kemungkaran. Komparasinya dalam pengadaan barang/jasa kita mengharap kebaikan bagi semua, baik dalam arti berkualitas dan memiliki kemanfaatan yang sempurna.
Bagaimana mewujudkan itu? Memang tidak mudah, ia penuh rintangan dan godaan. Pengadaan barang/jasa senantiasa berhubungan dengan “uang”, dan setannya tentu sangat menggairahkan. Siapa yang tidak perlu materi, jawabnya semua perlu, tapi kita menjaga untuk tidak diperbudaknya menjadi “manusia korup” yang menyengsarakan ummat 'nauzubillah”, sebab kita masih memiliki hati, iman dan Tuhan, dan sejatinya ramadhan adalah : a) bulan menahan diri dari perilaku korup “PUASA KORUPSI”, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindakan melawan hukum lainnya, b) bulan pengampunan, sebagai manusia tentu kita tidak pernah terlepas dari berbuat salah, sadar atau tidak sadar, langsung maupun tidak langsung, mungkin telah merugikan orang lain, masyarakat dan Negara, karenanya momentum ramadhan hendaknya menjadi tonggak “BERHENTI KORUPSI” dan tidak akan mengulanginya lagi, c) bulan penyadaran, mulai berfikir, bersikap dan bertindak “TIDAK AKAN KORUPSI”, melakukan pengadaan barang/jasa, tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, dan d) bulan peningkatan kualitas diri  karena semua aktivitas pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab merupakan ibadah kepada ummat dan Sang Pencipta, sehingga apapun bentuknya “HARAM KORUPSI”. Karena ia melanggar hukum manusia dan hukum Tuhan. Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188) , sementara suap, sebagai bagian dari perilaku korup, secara khusus,  “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).



Korupsi, E-proc dan Tunjangan Kehormatan


Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si 

Koran, tv atau media lainnya, tiap hari, memberitakan banyak birokrak/aparatur, politisi dan kalangan pengusaha tersandung kasus korupsi, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dipidana dan masuk bui, tapi anehnya, korupsi tidak berhenti malah makin menjadi-jadi. Mengapa? Secara argumentatif setidaknya disebabkan : a) rendahnya hukuman bagi para koruptor (lebih rendah dari hukuman teroris, narkoba dan pembunuhan berencana) sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya akibatnya korupsi terus berulang, diperparah lagi dengan sistem hukum (yang masih memiliki celah untuk dimanfaatkan) dan alat negara yang menjalankan hukum itu sendiri terindikasi “tidak bersih” dan turut bermain dalam melacurkan hukum untuk kepentingan pribadi dan golongannya (kasus mafia hukum dan jaksa, hakim serta polisi nakal), b) faktor materialisme dan sikap hedonis para pelaku, sikap korup merupakan upaya untuk menunjang eksistensi keglamoran hidup di tengah kaum borjuis kota yang memabukkan (selalu saja ada tuntutan kebutuhan/needs diluar akal sehat untuk mencukupinya), c) prestise, meminjam teori maslow “tingkat kebutuhan manusia”, setidaknya sikap korup telah menjadi hobi dan prestise untuk memuaskan syahwat akan kepemilikan otoritas dan kewenangan, sebagai “keakuan” karena pada akhirnya semuanya dapat diselesaikan “secara adat” karena akulah hukum sebenarnya.
Untuk meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah kemudian meregulasikan pengadaan secara elektronik (e-proc) dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana dengan LPSE, pengadaan lebih terbuka, transparan, tercipta persaingan usaha sehat, akuntabel dan efesien dalam penggunaan sumber daya. Lebih dari itu, dengan LPSE melalui e-procnya menciptakan pengadaan yang kredibel, meminimalisir penyalahgunaan wewenang, menghilangkan suap menyuap hingga pemerasan, grativitasi dengan wajah “ucapan terima kasih atau balas jasa”
Untuk memantapkan system tersebut, pemerintah melalui LKPP juga menciptakan system penanganan dini tindak korupsi melalui “whystleblower system”, dimana orang dalam dapat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pertanyaannya sekarang, apakah dengan LPSE sudah dapat menghapus perilaku korup aparatur?tentu masih perlu dibuktikan, setidaknya sebagai sebuah system selalu sang penentu adalah “the man behind the gun”, (para pokja ULP, PPK, PA/KPA, dan para penyedia) karena itu, tindakan preventif yang sangat efektif tentu saja harus dimulai dari perubahan mindset, sikap dan perilaku aparatur pelaksananya, kesempatan yang tercipta dan otoritas yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dan sejatinya semua itu digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, dan untuk itu, komitmen, tanggungjawab dan kerjakeras dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut didharmabaktikan untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Untuk menghapus budaya korup, yang senantiasa bermotif ekonomi, aspek reward and punishment tentu harus tegas dan bijak, a) aspek punishment, baik menyangkut administratif, perdata maupun pidana harus diberikan secara tegas, tanpa pandang bulu, lebih-lebih bila dikaitkan pelaku dalam lingkaran kekuasaan dan memiliki otoritas, bahkan bisa saja untuk memenuhi aspek keadilan, dimana korupsi dipandang sebagai  kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga perlu ada efek jera terhadap pelakunya melalui hukuman berat hingga hukuman mati atau perampasan aset yang dikorupsi (perlu regulasi yang jelas dan tegas untuk ini), b) aspek reward, sebagaimana diketahui pada umumnya korupsi senantiasa bermotif  ekonomi, sehingga memutus mata rantai korupsi menyangkut “needs” tersebut melalui pemberian reward yang layak, baik secara sosial berupa : kenyamanan bekerja, kenyamanan aspek psikososial lainnya dalam kehidupan sehari-hari (enak tidur, tidak merasa dikejar-kejar aparat penegak hukum, dsb), maupun peningkatan pengembangan karier aparatur secara kompetitif, yang lebih utama tentu saja bermatra ekonomi, melalui pemberian honor, insentif, tunjangan, termasuk diantaranya tunjangan kehormatan sebagai bentuk apresiasi dan prestise pelaku yang komit dan konsisten melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah secara kredibel dan bebas korupsi. Kedua macam bentuk penghargaan tersebut diharapkan memutus godaan aparatur pengadaan terhadap  “iming-iming fulus dan kenikmatan” para penyedia yang bermain kotor dalam pengadaan barang/jasa untuk meraih suatu kemenangan (secara tidak wajar dan melawan hukum). Terlepas dari itu semua, sikap hidup bersih dan “tidak korup” tersebut sejatinya lahir dari hati, ditelaah melalui pikiran, digerakkan oleh perilaku, diimplementasikan melalui perbuatan, masing-masing kita hendaknya memulai dari sekarang, Bagaimana dengan anda?semoga.