"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Senin, 26 September 2011

LPSE

Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.

Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
  1. Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
  2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
    1. Peraturan tentang Pembentukan Tim
    2. Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
    3. Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
    1. Ruangan
    2. Server
    3. Komputer
  4. Jaringan internet
  5. Menyiapkan SDM pengelola LPSE
  6. Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
  7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia


Gambar : Contoh Layout LPSE Kab HSS

0 komentar:

Posting Komentar