Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui
forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini
memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini
adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau
dipublikasikan kepada penyedia lain? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah
kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih
baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!

Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur
kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa
pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus
menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi
sebagai berikut :
- bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya
harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut pasal 66 ayat 3 disebutkan:
“Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam
penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS
adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan
ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan
dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia
sampai dengan pengumuman pemenang”.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan
sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari
pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil
kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih
tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat
dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari
penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan
bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya,
dokumen penawaran termasuk informasi publik! Alasannya dokumen penawaran
menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan
penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4
terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan
bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan
kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik
berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan
barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan
kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat”.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran
dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses
memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu
penting memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut
undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan
persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan
bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan
sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi Pedoman Penjelasan Pasal 23
menjabarkan bahwa yang disebut dengan rahasia perusahaan adalah
informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada
siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha pemilik informasi.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa
dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan
usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung
dengan kegiatan usahanya. Sehingga memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen
penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia
lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disisi lain kepentingan setiap penyedia terkait
informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi
yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau
tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat
memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata
atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.
Sumber : http://samsulramli.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar