"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Rabu, 01 Agustus 2012

Ramadhan, PUASA KORUPSI (Aspek religius dalam pengadaan barang/jasa)



Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Hari ini 6 Agustus 2012, bertepatan dengan hari ke-17 kita memasuki bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, bulan ini juga bertepatan dengan target proses pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk APBD 2012 (murni) berakhir, sisa waktu tahun 2012 digunakan untuk pelaksanaan kontrak, monitoring dan evaluasi kontrak, serah terima barang/jasa dan pemanfaatannya oleh masyarakat, kalaupun ada paket pelelangan khusus untuk paket pengadaan pada anggaran perubahan APBD 2012.
Mengapa perlu membicarakan ramadhan dan pengadaan barang/jasa, apakah ada benang merahnya? Tentu saja ada, pengadaan barang/jasa diketahui banyak kerawanan bahkan kejahatan, “korupsi” dan dicap sebagai musuh bersama bangsa (commun enemy) dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Ramadhan bulan ampunan dan keberkahan. Sebagai manusia tentu kita pernah melakukan kesalahan, karenanya kita memohon pengampunan, dan mengharap keberkahan agar kita dapat memperbaiki diri kearah kebenaran dan kebaikan.
Hikmah puasa dan amalan yang diajarkan selama ramadhan dapat berkontribusi pada perubahan pola pikir, perilaku sikap pelaku pengadaan barang/jasa, a) ramadhan adalah bulan penyucian, penuh berkah dan kemuliaan, ramadhan dengan puasanya mengajarkan kita berpikir, bersikap dan berprilaku jujur dalam berpuasa, walaupun sebenarnya kita bisa makan minum dengan bersembunyi, tetapi bisakah kita sembunyi dari-Nya, komparasinya sejatinya pola pikir, sikap dan perilaku jujur tersebut juga diaplikasikan dalam pengadaan barang/jasa, b) agar ibadah kita paripurna maka Alquran dan Hadis adalah pegangan dalam pengabdian kepada sang Khalik menuju keharibaan surga-Nya nan abadi, komparasinya dalam pengadaan barang/jasa, sikap tunduk dan berpegang pada hukum yang berlaku menjadi acuan semua pihak  sehingga dicapai kebenaran yang berkeadilan, jadi berbagai pola pikir, sikap dan perilaku menyimpang dalam pengadaan saatnya dikubur dalam-dalam, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap hukum Tuhan dan hukum manusia, c) kita melakukan Ibadah untuk mengharap kebaikan “kebaikan yang paripurna”,  bukan untuk melakukan pelanggaran, kezaliman,  dan kemungkaran. Komparasinya dalam pengadaan barang/jasa kita mengharap kebaikan bagi semua, baik dalam arti berkualitas dan memiliki kemanfaatan yang sempurna.
Bagaimana mewujudkan itu? Memang tidak mudah, ia penuh rintangan dan godaan. Pengadaan barang/jasa senantiasa berhubungan dengan “uang”, dan setannya tentu sangat menggairahkan. Siapa yang tidak perlu materi, jawabnya semua perlu, tapi kita menjaga untuk tidak diperbudaknya menjadi “manusia korup” yang menyengsarakan ummat 'nauzubillah”, sebab kita masih memiliki hati, iman dan Tuhan, dan sejatinya ramadhan adalah : a) bulan menahan diri dari perilaku korup “PUASA KORUPSI”, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindakan melawan hukum lainnya, b) bulan pengampunan, sebagai manusia tentu kita tidak pernah terlepas dari berbuat salah, sadar atau tidak sadar, langsung maupun tidak langsung, mungkin telah merugikan orang lain, masyarakat dan Negara, karenanya momentum ramadhan hendaknya menjadi tonggak “BERHENTI KORUPSI” dan tidak akan mengulanginya lagi, c) bulan penyadaran, mulai berfikir, bersikap dan bertindak “TIDAK AKAN KORUPSI”, melakukan pengadaan barang/jasa, tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, dan d) bulan peningkatan kualitas diri  karena semua aktivitas pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab merupakan ibadah kepada ummat dan Sang Pencipta, sehingga apapun bentuknya “HARAM KORUPSI”. Karena ia melanggar hukum manusia dan hukum Tuhan. Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188) , sementara suap, sebagai bagian dari perilaku korup, secara khusus,  “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).



0 komentar:

Posting Komentar