"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Selasa, 24 Juli 2012

Pakta Integritas dan Pengadaan Yang Kredibel

Oleh : Rakhmani, S.Sos.,M.Si

Menyimak dan menelaah kata dan kalimat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas, sebagaimana diikrarkan dan ditandatangani seluruh pejabat hingga ke level staf di Lingkup Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan, dan menghubungkannya dengan pelaksanaan pelayanan pengadaan sebagai salah satu tugas dan fungsi aparatur, memberi pemahaman, semangat dan kesadaran yang lebih mantap bagi aparatur, agar dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam melayani proses pengadaan harus professional, taat hukum, jujur, obyektif, dan akuntabel, lebih-lebih saat ini layanan pengadaan telah memasuki era baru, dengan penggunaan teknologi informasi, sehingga pengadaan dapat berlangsung secara transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, bahkan mampu berperan dalam efesiensi dan efektivitas penggunaan dana APBN/APBD, (Data LKPP menunjukkan kisaran efesiensi anggaran dengan lelang elektronik mencapai 10-15%).
Dengan pengadaan secara elektronik melalui LPSE, para pihak yang terlibat dalam pengadaan dimudahkan dan dilindungi secara hukum, para pihak sesuai tugas dan kewenangannya bertanggungjawab dalam wilayah yuridiksinya masing-masing.
Dalam tataran terkecil, dengan tidak bertemu muka, misalnya antara pokja ULP dan penyedia, maka kemungkinan untuk terjadinya “main mata” dalam pengadaan dapat diminimalisir, dampak lebih jauh, isu suap menyuap, premanisme dalam pengadaan, pemerasan, berkolusi untuk memenangkan salah satu penyedia, karena terjadinya perikatan illegal antara Pokja ULP dan penyedia dapat diminimalisir.
Dampak lebih lanjut, terpilihnya penyedia “abal-abal” yang cuma sekedar jadi makelar pengadaan dapat dihilangkan sehingga kerugian keuangan negara/daerah dapat dihindari.
Contoh lain, misalnya PA/KPA atau PPK tidak diperkenankan turut bermain dalam satu paket pengadaan, sebagaimana kita ketahui, secara legal formal tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut, karena akan terjadi “conflict of interest”.
Hal lain, Para PA yang notabene merupakan top manajemen di level SKPD harus memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang kemudian diteruskan hingga ke level middle manajemen dan lower manajemen hingga staf. Para PA/KPA, pokja ULP, PPK, PPHP, auditor, penyedia melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengadaan, mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010, tidak dibenarkan mengatur, mempengaruhi, memaksa bahkan mengintimidasi proses pengadaan, bahkan top manajemen yang lebih diatasnya memberikan arahan dan bimbingan agar dalam pelaksanaan pengadaan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, dalam persfektif ini maka kerjasama dan kebersamaan harus dibina dan dikembangkan. Bahkan terhadap penyimpangan yang terjadi semua pihak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pihak-pihak terkait, dan apabila terbukti atas pelanggaran yang dilakukan siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan semua tindakan pelanggaran dimaksud. Bukankah setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.
Dengan ikrar pakta integritas, ditandatangani dan kemudian diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pelayanan pengadaan barang/jasa, pada akhirnya akan mewujudkan pengadaan yang kredibel, dampak lebih jauh, hal ini memberi andil bagi terwujudnya clean & good governance di Lingkup Pemerintah Kab. HSS, terwujudnya Hulu Sungai Selatan yang bersih, Hulu Sungai Selatan yang bebas korupsi dan Hulu Sungai Selatan yang bermartabat dan sejahtera.


1 komentar: