BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menjatuhkan sanksi Black
List kepada PT PP pada 16 Februari lalu. Dalam perjalanannya, RSUD Ulin
dibawah kepemimpinan dr Suciati sebagai Pelaksana tugas direktur Rumah
Sakit terbesar di Kalimantan ini mencabut sanksi Daftar Hitam pada PT
PP.
Sesuai kontrak, pembangunan gedung kelas III lantai satu
hingga lantai tiga dijadwalkan harus sudah selesai pada 27 Desember 2012
lalu, namun hingga perpanjangan waktu 50 hari, PP belum mampu
menyelesaikannya. Total...