"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Selasa, 11 Juni 2013

200 JUTA NAN “LEJAT”

Perubahan Perpres 54/2010 menjadi Perpres 70/2012 dimana pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung dapat dilakukan sampai dengan 200 juta (semula hanya sampai 100 juta) membuat beberapa pihak yang merasa “keenakan” melakukan pengadaan menjadi “beliuran”. 
Bagaimana “kada beliuran” lebih dari 70% dari pengadaan barang/jasa pada setiap SKPD adalah pengadaan langsung, mulai dari ribuan sampai ratusan juta, sementara saat ini pengadaan langsung tidak melalui “e-procurement” sehingga sangat mudahnya untuk “bermain-main” menggunakan uang rakyat tersebut, pilihannya adalah : menyediakan barang/jasa untuk rakyat “secara benar” atau menyediakan barang/jasa untuk rakyat “secara tidak benar.”
Sayangnya, banyak diantara birokrat yang memilih untuk menyediakan barang/jasa untuk rakyat secara tidak benar. Modusnya antara lain : a) PA/KPA “superior” dalam pengadaan barang/jasa, memilih penyedia bahkan sampai melakukan pembelian (PPK dan PP hanya kebagian menyelesaikan administratif pengadaan b/j), dibeberapa SKPD peran PPTK bahkan juga sampai mengatur pemilihan penyedia bahkan bertindak ganda “menjadi penyedia” modusnya “meminjam CV”, yang lebih “soft” melimpahkan pengadaan kepada kerabat dan konco-nya.
Mengapa hal ini masih terjadi? Jawabannya singkat, karena ekonomi.
Beberapa PA/KPA merasa keenakan dengan pola lama, dimana beberapa kegiatan di SKPDnya dapat menjadi “ATM” bersama maupun pribadi, baik untuk kepentingan kelompok maupun personal, sehingga perubahan pengadaan b/j kearah elektronik, memasung kreativitas untuk mendapatkan duit haram tersebut secara melimpah, revisi besaran nominal pengadaan langsung sebagaimana termaktub dalam Perpres 70/2012 dengan nominal sampai dengan 200 juta menjadi angin segar untuk kembali “bermain-main” dengan uang rakyat secara illegal. Padahal regulasi tersebut diupayakan untuk perubahan menyeluruh dalam pengadaan, dilakukan para pihak sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, agar pengadaan menjadi  lebih baik, legal, kredibel, akuntabel, bebas korupsi dan mensejahterakan masyarakat. Sejatinya, perubahan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun membuat kita tersadar, bahkan fakta menunjukkan “bermain-main” dengan pengadaan b/j, banyak birokrat tersandera secara hukum dan sosial, berselimut dinginnya bui, mungkin saat ini “anda” masih terselamatkan karena “belum tercium” aparat berwenang, tapi “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”, bersiaplah karena penyesalan pasti datangnya di belakangan…, pada saat itu  “duit” berapapun banyaknya…tak bisa menyelamatkan, karena sanksinya, tidak saja pidana, tetapi juga sanksi sosial dan sanksi dari Tuhan…

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Senin, 10 Desember 2012

PENGADAAN B/J DI PINTU TERAKHIR (“Berharap konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA) Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Pengadaan barang/jasa APBD Perubahan 2012 Kab. Hulu Sungai Selatan tinggal menghitung hari (kurang dari 20 hari) sebelum tutup buku tahun anggaran berjalan. Pengadaan b/j memasuki tahap pelaksanaan dan penyelesaian, sikap kehati-hatian perlu dicamkan oleh para pelaku yang terlibat dalam pengadaan. Cermat dan cerdaslah menyikapi pengadaan b/j yang menjadi tanggungjawabnya, terutama aparatur yang ditunjuk sebagai PPHP, PPK dan PA/KPA.
Sekedar mengingatkan, menurut Perpres 70/2012,PPHP bertugas : a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan b/j sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, b)menerima hasil pengadaan b/j setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan c) membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Sementara PPK bertugas : a) melaksanakan kontrak dengan penyedia b/j, b) mengendalikan pelaksanaan kontrak, c) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan b/j kepada PA/KPA, d) menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan b/j kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, e)melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA dan f) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan b/j.
Terakhir PA/KPA bertugas (diantaranya) : a) mengawasi pelaksanaan anggaran, b) menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an, c) mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan b/j, d) serta pemberian sanksi apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab setelah mendapat masukan dari PPK sesuai dengan ketentuan.
Tugas tersebut tidaklah mudah, menjelang berakhirnya tahun anggaran pengadaan b/j menjadi “rawan dan beresiko tinggi”, modus untuk “menyulap” seolah-olah realisasi pekerjaan fisik dan keuangan telah 100% perlu diwaspadai, sebuah pola lama yang sudah menjadi kebiasaan, tidak ada alasan legal yang membenarkan, demi mengejar tanggal tutup buku tahun anggaran, kelengkapan administratif didahulukan dan mengabaikan aspek faktual sebuah kontrak, menyatakan 100% diatas kertas bertandatangan, faktanya tidak sesuai bahkan mungkin baru 50%, walaupun dengan “iming-iming” janji akan diselesaikan per 31 Desember 2012, semuanya adalah pelanggaran, dan para pihak yang bersepakat, berkompromi, bahkan terlibat KKN atas perbuatan tersebut harus bertanggungjawab.
Kita berharap “pengadaan b/j yang memasuki pintu terakhir (bulan Desember 2012), konsistensi dan komitmen PPHP, PPK dan PA/KPA “bulat” pengadaan harus kredibel, akuntabel, bebas korupsi dan mensejahterakan, demi terciptanya good and clean governance di Bumi Antaluddin, semoga.

Selasa, 06 November 2012

LAMPU KUNING PENGADAAN (“Me-Warning” Pokja ULP, PPK & PPHP serta Penyedia dalam Pengadaan B/J) Oleh : Rakhmani, S.Sos.,M.Si

Pengadaan barang/jasa APBD Perubahan 2012 Kab. Hulu Sungai Selatan menyisakan waktu sekitar 2 bulan, setelah dikurangi proses pengadaan sekitar 15-30 hari kerja, tersisa pelaksanaan kontrak kurang lebih 30-45 hari kalender sebelum tutup buku akhir Desember 2012, untuk kemudian dilaksanakan serah terima barang. Suatu waktu yang tidak terbilang lama, kalau tidak disebut “singkat”. Singkatnya waktu yang tersedia membutuhkan sikap kehati-hatian para pihak dalam pengadaan, khususnya pokja ULP, PPK, PPHP maupun penyedia agar sesuai target yang ditetapkan. Ketidakcermatan dalam alokasi sumber daya, mekanisme dan prosedur berakibat pengadaan menjadi illegal, tidak akuntabel, tidak kredibel, dan kualitas barang/jasa yang dihasilkan buruk.
Pokja ULP yang memproses pengadaan dengan dasar Perpres 70/2012 sangat terbantu dengan alokasi waktu yang cukup singkat, khususnya untuk lelang sederhana/pemilihan langsung yang terbilang cukup besar pada pengadaan APBD Perubahan tersebut, hanya kisaran 15 hari telah jelas siapa pemenang dan berlanjut ke kontrak, tentu saja dengan tetap  memegang ketentuan yang berlaku dan menggunakan e-proc. Penyedia, yang terikat kontrak pengadaan dengan PPK perlu mengarahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan kontrak, bahkan sampai 24 jam waktu kerja (jika perlu), dengan tetap mematuhi standar kualitas pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, PPK memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan kontrak, bahkan meminta, percepatan penyelesaian pekerjaan, mengambil langkah hukum lainnya (denda dan atau putus kontrak serta mengusulkan black list) terhadap penyedia yang tidak taat kontrak dengan alasan yang tidak jelas, PPHP memiliki kewajiban untuk memeriksa, menguji semua barang/jasa yang telah dikerjakan penyedia, jangan pernah menandatangani berita acara serah terima barang kalau belum memeriksa dan mengujinya, dan kalau tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, tidak melakukan “kompromi” dengan alasan tutup buku tahun anggaran, sehingga mempermudah pencairan uang kontrak, menandatangani berita acara padahal barang/jasa belum diperiksa dan diuji.  Apapun alasannya : a) proses pengadaan tidak taat hukum, b) pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak, c) kualitas barang/jasa tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, d) tidak tertib administrasi, mekanisme dan prosedur, semuanya merupakan pelanggaran, konsekuensinya : a) administrasi, b) perdata, dan atau c) pidana.
Semua pihak tentu berkewajiban agar pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggungjawabnya berjalan efektif, efesien, legal, akuntabel, kredibel dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengadaan melalui ULP dan LPSE atau diatas 200 juta tetapi juga untuk pengadaan langsung dan masih non-eproc, bagaimanapun tertib hukum menjadi acuan good and clean governance, melembagakan zona integritas, sehingga HSS bebas korupsi, dan pengadaan benar-benar mensejahterakan masyarakat, semoga.

Selasa, 09 Oktober 2012

Selamatkan Teman-teman kita dengan WBS

Oleh : Samsul Irfan, S.Sos., M.Eng



Whistleblower System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan & KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di suatu kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin pembaca merasa khawatir bila mendengar kata “pengaduan”, tapi mari kita telaah bagaimana cara kerjanya agar kita tidak salah sangka. 
Kegunaan WBS yaitu: a) mencegah teman kita agar tidak terperosok ke langkah yang salah, b) mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg dikembalikan, c) menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar.
Kita tahu teman kita mungkin sadar atau tidak telah melakukan penyimpangan/KKN dan kita tahu bila suatu hari kasus mereka terungkap mereka akan menghadapi masalah hukum, bahkan dia akan menjadi “mesin ATM” untuk pihak tertentu. Masalahnya kadang kita takut menegur karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita tidak bisa berkata tidak sehingga kita biasanya lebih memilih diam. Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan kita diyakini mengetahuinya tanpa berusaha mencegah maka kita bisa dijerat karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan/KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia. Siapapun tahu identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari membuka identitasnya sendiri. Dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang- yang kita adukan itu akan diperingatkan oleh Pimpinan dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 o/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga adalah kita telah ikut menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Munafik namanya bila sebagian perintah dari beliau tidak kita laksanakan. 
Mungkin sebagian pembaca setelah setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. 
Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 hari setelah pengaduan tidak ada respon dari si pengadu maka pengaduan dianggap sebagai pengaduan sampah. 
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK. 
Akhirnya, semoga WBS yang akan segera diterapkan di kabupaten HSS bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat Kab. HSS.

Download Leaflet LPSE Kab. HSS

Pada bulan Maret Tahun 2012 LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan telah menerbitkan leaflet bulanan sebagai media informasi pengadaan secara elektronik.  Leaflet ini diedarkan ke semua peserta Rakor Bulanan Pemkab Hulu Sungai Selatan, leaflet bisa di download pada link dibawah.

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2012
Bulan Maret 2012
Bulan April 2012
Bulan Mei 2012
Bulan Juni 2012
Bulan Juli 2012
Bulan Agustus 2012
Bulan September 2012
Bulan Oktober 2012
Bulan Nopember 2012
Bulan Desember 2012

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
Bulan Januari 2013
Bulan Pebruari 2013
Bulan Maret 2013
Bulan April 2013
Bulan Mei 2013
Bulan Juni 2013
Bulan Juli 2013
Bulan Agustus 2013
Bulan September 2013
Bulan Oktober 2013
Bulan Nopember 2013
Bulan Desember 2013         

Rabu, 05 September 2012

Mental Maling !


Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik APBD murni Kab. HSS tahun 2012 telah ditutup pada 31 Agustus 2012 lalu, tugas berat selanjutnya pengadaan barang/jasa APBD perubahan 2012 menanti untuk diproses lebih lanjut. Banyak cerita dengan penerapan e-proc, suka tidak suka, mendukung dan menolak, bahkan perilaku aneh bermunculan dari yang “gaptek”, mengatasnamakan “si Anu”, bisakah e-proc diatur?, sampai yang menentang keras dan menganggap e-proc sulit, rumit, tidak transparan, tidak berkualitas karena “penawaran banting harga”, dan sebagainya, namun berkat usaha dan kerja keras, e-proc membuktikan sebaliknya. Dalam e-proc : a) para pihak wajib familiar dan aplikatif TI karenanya diklat menjadi solusi dan telah difasilitasi LPSE secara gratis, b) “si Anu” tidak bisa lagi dijadikan media untuk memenangkan lelang “katabelece tidak berlaku dalam SPSE”, c) lelang dalam e-proc tidak bisa diatur-atur, dimanipulasi, direkayasa, dan sebagainya karena semua aktivitas, dokumen lelang, dan sebagainya terekam dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, d) e-proc mudah dan sederhana dalam pengoperasiannya, sangat transparan karena semua pihak dapat melihat dan menjadi pelaku dengan hak dan kewajiban yang sama, e) berkualitas, sebab spesifikasi teknis menjadi acuan bersama, kalau harga dibanting pun kualitas tetap menjadi nomor 1, makanya para pihak Pokja ULP, PPK, PPHP sampai PA/KPA wajib tahu hak dan kewajibannya sehingga dapat melaksanakan kewajiban, memonitor, mengevaluasi paket pelelangan secara komprehensif yang menjadi tanggungjawabnya. Yang lebih penting dari penerapan e-proc adalah : a) efesiensi anggaran dapat dicapai, APBD murni tahun 2012 lelang e-proc mampu menghemat lebih dari 6 milyar rupiah, b) berkontribusi bagi upaya mewujudkan dan melembagakan zona integritas, HSS yang bebas korupsi, c) langkah besar mewujudkan good and clean governance di Kab. HSS, d) yang utama adalah e-proc yang kredibel dan berkualitas diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kab. HSS.


Langkah maju tersebut ternyata belum cukup untuk membuka pikiran bagi sebagian kalangan, yang menganggap e-proc sebagai “sebuah musibah”, dan non e-proc (lelang manual) lebih baik. Padahal dengan non e-proc : a) moment “face to face” antara penyedia dan birokrat pemerintah dalam pengadaan menjadi ladang subur perilaku korup para pihak dalam pengadaan, walaupun dengan cara ilegal dan tidak syah, dengan atas nama 10% atau apapun namanya untuk pemilik paket pelelangan, b) sudah menjadi rahasia umum, banyak ditemukan, birokrat berperan ganda dalam pengadaan, sebagai PPK dan sekaligus penyedia, sehingga dapat men-setting pengadaan sesuai kehendak pribadi/SKPDnya, c) dengan non e-proc, penyedia harus siap merogoh kocek dalam-dalam untuk para pihak yang terlibat dalam pengadaan kalau mau semua urusannya lancar, hal ini membawa konsekuensi ekonomi biaya tinggi dalam pengadaan sehingga jangan heran uang anggarannya tinggal 50% untuk pelaksanaan, selain menurunkan kualitas juga menjadi ladang subur perilaku pungli, pemerasan (tukarkan tiket pang kawal handak ka jakarta nah..), dan perilaku menyimpang lainnya. Dengan non e-proc semuanya berujung pada perilaku korup yang bermotif ekonomi dan sejatinya wajib diberantas dan diperangi secara bersama-sama.


Sayangnya, hal tersebut mendapat ujian yang cukup berat, bagaimana tidak, berlakunya Perpres 70/2012 sebagai perubahan kedua tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kabar gembira bagi penyuka perilaku korup, dimana dengan ambang batas pengadaan langsung sampai dengan 200 juta menjadi lahan empuk para pihak yang tidak suka e-proc, karena memang sampai saat ini sistem belum mengakomodir model pemilihan dimaksud, yang sayangnya lagi jumlahnya justru lebih besar dibanding dengan paket pelelangan diatas 200 juta. Indikasinya, a) jauh sebelum Perpres 70/2012 terbit sudah ramai ditanyakan kapan pemberlakuannya, baik oleh birokrat maupun penyedia, bahkan ada yang sampai berniat menarik pengadaan yang mau di e-proc-kan b) idiom “kalau bisa dibawah 200 juta” kenapa harus diatasnya, memberi sinyal pelelangan non e-proc menggejala ke arah menyimpang.


Bagaimana solusinya, alternatif kebijakan yang diterapkan dengan mainstream perang terhadap korupsi karenanya langkah yang dapat diambil adalah : a) LKPP perlu memperbaharui sistem pengadaan secara elektronik, memantapkan e-purcahing (pembelian langsung) dan membuat pengadaan langsung ke dalam SPSE, b) regulasi di daerah perlu memantapkan pengendalian, monitoring dan evaluasi pengadaan langsung semua SKPD, yang sampai saat ini belum ada, sebagaimana telah dipertanyakan legislatif, penggunaan unit organisasi yang ada, yang membidangi atau membentuk unit khusus dapat diefektifkan untuk kegiatan ini, c) pelembagaan zona integritas, wilayah bebas korupsi menjadi media formal meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan, khususnya pengadaan langsung di semua SKPD, termasuk adanya reward and punishment yang tegas dan jelas terhadap para pelakunya.


Kesemuanya itu tentu terpulang kepada kita secara pribadi maupun kelembagaan, bagaimanapun sistem dibuat sesempurna mungkin, kalau memang bermental “maling”, tetap saja korupsi menjadi pilihan untuk memenuhi kekayaan dan gaya hidup hedonis metropolitan, yang sayangnya tidak pernah akan tercukupkan, walaupun penjara adalah konsekuensinya, kecuali hayatmu dicabutkan oleh-Nya, semoga kita tidak termasuk orang yang demikian. Akhirnya, kita berharap, Perpres 70/2012 yang secara aplikatif diterapkan pada APBD perubahan 2012, e-proc maupun non e-proc, semangat kita tetap satu bersama-sama kita memerangi korupsi dalam pengadaan barang/jasa, demi HSS yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera, karena kita ingin HSS mandiri, unggul dan religius, amien.

Senin, 03 September 2012

Tips Agar Upload Dokumen Di LPSE Lebih Cepat

Oleh : Ahmad Nabhan.


Kini, upload dan download menjadi istilah sehari-hari yang harus dipahami dengan baik oleh rekanan sebagai peserta maupun calon peserta lelang Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab, proses pengadaan di lembaga atau instansi pemerintah mulai saat ini maupun ke depan diwajibkan melalui media elektronik (internet) dan ini sangat erat kaitannya dengan istilah di atas (upload, download, error, dll.).

Nah, sehubungan dengan masih kurang maksimalnya jaringan koneksi internet di daerah, berikut ada beberapa tips dan triks agar rekanan dapat maksimal mengikuti lelang. Tips dan triks yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Anda selalu memeriksa halaman LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan di http://lpse.hulusungaiselatankab.go.id agar informasi paling baru dapat Anda terima dan Anda menjadi pihak yang paling awal mengetahui informasi mengenai lelang.
  2. Selalu cek email yang Anda daftarkan di LPSE, terlebih jika Anda telah mengikuti sebuah lelang, karena komunikasi antara panitia dan peserta lelang dilakukan hanya melalui e-mail.
  3. Gunakan kesempatan untuk selalu LEBIH AWAL dalam setiap tahapan lelang. Misalnya, saat mengikuti lelang, mengupload kualifikasi maupun penawaran, selalu siapkan sejak dini, agar Anda dapat mengupload pada waktu lebih awal.
  4. PERHATIAN. Usahakan dokumen yang Anda upload tidak dalam ukuran besar. Semakin besar, semakin tinggi resiko file Anda gagal diupload. Jika file Anda berupa gambar, Anda dapat mengecilkan ukuran file tersebut dengan mengubah resolusinya. Misalnya jika resolusi awal 1200px ubahlah menjadi hanya 800px. Catatan: usahakan masih bisa terbaca dengan baik. Cara seperti ini akan meminimalkan ukuran file dan memudahkan Anda dalam pengiriman file penawaran maupun kualifikasi ke server LPSE.
  5. Anda dapat mengkonversi file-file Anda menjadi berbentuk pdf. Dengan format pdf, file Anda akan lebih aman. Untuk file penawaran, setelah menjadi pdf Anda bisa menguncinya dengan APENDO sebelum dikirim.
  6. Perhatikan, bahwa file yang harus Anda Upload sebagai file penawaran adalah file hasil proses APENDO dengan ekstensi .rhs saja, bukan yang lain. Ingat cek nilai .rhs yang di upload dan yang di apendo harus sama.
  7. Ingat dan catat selalu jadwal lelang yang Anda ikuti.
  8. Sadarilah bahwa, sistem elektronik sangat tergantung dengan kestabilan aliran listrik, baik di tempat Anda maupun di server. Walaupun tim LPSE telah menyediakan inverter, accu dan UPS guna mengantisipasi tidak stabilnya pasokan listrik dari PLN, namun hal-hal demikian belum dapat menjadi jaminan kestabilan listrik. Jadi, strategi terbaik adalah lakukan tahapan setiap lelang SEJAK AWAL.
  9. Kalaupun upload susah dilakukan di kantor saudara atau dirumah silahkan datang ke LPSE Kab. HSS di bidding room yang kami sediakan untuk pelayanan upload dokumen penawaran.