BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menjatuhkan sanksi Black
List kepada PT PP pada 16 Februari lalu. Dalam perjalanannya, RSUD Ulin
dibawah kepemimpinan dr Suciati sebagai Pelaksana tugas direktur Rumah
Sakit terbesar di Kalimantan ini mencabut sanksi Daftar Hitam pada PT
PP.
Sesuai kontrak, pembangunan gedung kelas III lantai satu hingga lantai tiga dijadwalkan harus sudah selesai pada 27 Desember 2012 lalu, namun hingga perpanjangan waktu 50 hari, PP belum mampu menyelesaikannya. Total anggaran untuk pembangunan tiga lantai itu sebesar Rp 43 Miliar.
Pasca dicabutnya Black List terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek pembangunan gedung kelas III RSUD Ulin, memantik reaksi Gapensi Kalsel Aspekindo Kalsel dan DPD Asosiasi Aspal Beton Indonesia Kalsel.
Ketiga Asosiasi itu mengacu pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2013 dan Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Semua aturan yang disebutkannya itu tidak ada mengatur mencabut Black List.
Ketua Gapensi Kalsel, Edy Suryadi mengatakan, LKPP sudah mengatur dan menerbitkan aturan serta menyebarluaskannya seluruh Indonesia, tidak bisa dicabut. Namun jika Black List dicabut, menurutnya untuk apa adanya aturan perundang-undangan, hapus saja portal Black List dan kalau perlu bubarkan LKPP.
Ketua DPD Asosiasi Aspal Beton Indonesia Kalsel, Hermanius mengatakan, Black List adalah masalah hukum maka sudah ada Undang-undangnya yakni Perpres seharusnya ditaati. Pihaknya akan memertanyakan dasar hukum yang mana Black List bisa dicabut.
"Bahkan kalau perlu kami PTUN kan. Kalau hanya karena alasan kemanusiaan Black List boleh dibatalkan maka artinya tidak profesional dalam melaksanakan aturan yang mengatur tersebut, cabut saja semua aturan yang ada," katanya didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo), Ariandi Yanuar.
Humas PT PP, Fredi Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu masalah legal hukum dan prosedur dengan instansi terkait. Atas dasar itulah maka Black List minta dicabut.
Sesuai kontrak, pembangunan gedung kelas III lantai satu hingga lantai tiga dijadwalkan harus sudah selesai pada 27 Desember 2012 lalu, namun hingga perpanjangan waktu 50 hari, PP belum mampu menyelesaikannya. Total anggaran untuk pembangunan tiga lantai itu sebesar Rp 43 Miliar.
Pasca dicabutnya Black List terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek pembangunan gedung kelas III RSUD Ulin, memantik reaksi Gapensi Kalsel Aspekindo Kalsel dan DPD Asosiasi Aspal Beton Indonesia Kalsel.
Ketiga Asosiasi itu mengacu pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2013 dan Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Semua aturan yang disebutkannya itu tidak ada mengatur mencabut Black List.
Ketua Gapensi Kalsel, Edy Suryadi mengatakan, LKPP sudah mengatur dan menerbitkan aturan serta menyebarluaskannya seluruh Indonesia, tidak bisa dicabut. Namun jika Black List dicabut, menurutnya untuk apa adanya aturan perundang-undangan, hapus saja portal Black List dan kalau perlu bubarkan LKPP.
Ketua DPD Asosiasi Aspal Beton Indonesia Kalsel, Hermanius mengatakan, Black List adalah masalah hukum maka sudah ada Undang-undangnya yakni Perpres seharusnya ditaati. Pihaknya akan memertanyakan dasar hukum yang mana Black List bisa dicabut.
"Bahkan kalau perlu kami PTUN kan. Kalau hanya karena alasan kemanusiaan Black List boleh dibatalkan maka artinya tidak profesional dalam melaksanakan aturan yang mengatur tersebut, cabut saja semua aturan yang ada," katanya didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo), Ariandi Yanuar.
Humas PT PP, Fredi Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu masalah legal hukum dan prosedur dengan instansi terkait. Atas dasar itulah maka Black List minta dicabut.