"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Selasa, 09 Oktober 2012

Selamatkan Teman-teman kita dengan WBS

Oleh : Samsul Irfan, S.Sos., M.Eng



Whistleblower System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan & KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di suatu kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin pembaca merasa khawatir bila mendengar kata “pengaduan”, tapi mari kita telaah bagaimana cara kerjanya agar kita tidak salah sangka. 
Kegunaan WBS yaitu: a) mencegah teman kita agar tidak terperosok ke langkah yang salah, b) mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg dikembalikan, c) menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar.
Kita tahu teman kita mungkin sadar atau tidak telah melakukan penyimpangan/KKN dan kita tahu bila suatu hari kasus mereka terungkap mereka akan menghadapi masalah hukum, bahkan dia akan menjadi “mesin ATM” untuk pihak tertentu. Masalahnya kadang kita takut menegur karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita tidak bisa berkata tidak sehingga kita biasanya lebih memilih diam. Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan kita diyakini mengetahuinya tanpa berusaha mencegah maka kita bisa dijerat karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan/KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia. Siapapun tahu identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari membuka identitasnya sendiri. Dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang- yang kita adukan itu akan diperingatkan oleh Pimpinan dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 o/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga adalah kita telah ikut menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Munafik namanya bila sebagian perintah dari beliau tidak kita laksanakan. 
Mungkin sebagian pembaca setelah setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. 
Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 hari setelah pengaduan tidak ada respon dari si pengadu maka pengaduan dianggap sebagai pengaduan sampah. 
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK. 
Akhirnya, semoga WBS yang akan segera diterapkan di kabupaten HSS bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat Kab. HSS.

Download Leaflet LPSE Kab. HSS

Pada bulan Maret Tahun 2012 LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan telah menerbitkan leaflet bulanan sebagai media informasi pengadaan secara elektronik.  Leaflet ini diedarkan ke semua peserta Rakor Bulanan Pemkab Hulu Sungai Selatan, leaflet bisa di download pada link dibawah.

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2012
Bulan Maret 2012
Bulan April 2012
Bulan Mei 2012
Bulan Juni 2012
Bulan Juli 2012
Bulan Agustus 2012
Bulan September 2012
Bulan Oktober 2012
Bulan Nopember 2012
Bulan Desember 2012

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
Bulan Januari 2013
Bulan Pebruari 2013
Bulan Maret 2013
Bulan April 2013
Bulan Mei 2013
Bulan Juni 2013
Bulan Juli 2013
Bulan Agustus 2013
Bulan September 2013
Bulan Oktober 2013
Bulan Nopember 2013
Bulan Desember 2013         

Rabu, 05 September 2012

Mental Maling !


Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik APBD murni Kab. HSS tahun 2012 telah ditutup pada 31 Agustus 2012 lalu, tugas berat selanjutnya pengadaan barang/jasa APBD perubahan 2012 menanti untuk diproses lebih lanjut. Banyak cerita dengan penerapan e-proc, suka tidak suka, mendukung dan menolak, bahkan perilaku aneh bermunculan dari yang “gaptek”, mengatasnamakan “si Anu”, bisakah e-proc diatur?, sampai yang menentang keras dan menganggap e-proc sulit, rumit, tidak transparan, tidak berkualitas karena “penawaran banting harga”, dan sebagainya, namun berkat usaha dan kerja keras, e-proc membuktikan sebaliknya. Dalam e-proc : a) para pihak wajib familiar dan aplikatif TI karenanya diklat menjadi solusi dan telah difasilitasi LPSE secara gratis, b) “si Anu” tidak bisa lagi dijadikan media untuk memenangkan lelang “katabelece tidak berlaku dalam SPSE”, c) lelang dalam e-proc tidak bisa diatur-atur, dimanipulasi, direkayasa, dan sebagainya karena semua aktivitas, dokumen lelang, dan sebagainya terekam dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, d) e-proc mudah dan sederhana dalam pengoperasiannya, sangat transparan karena semua pihak dapat melihat dan menjadi pelaku dengan hak dan kewajiban yang sama, e) berkualitas, sebab spesifikasi teknis menjadi acuan bersama, kalau harga dibanting pun kualitas tetap menjadi nomor 1, makanya para pihak Pokja ULP, PPK, PPHP sampai PA/KPA wajib tahu hak dan kewajibannya sehingga dapat melaksanakan kewajiban, memonitor, mengevaluasi paket pelelangan secara komprehensif yang menjadi tanggungjawabnya. Yang lebih penting dari penerapan e-proc adalah : a) efesiensi anggaran dapat dicapai, APBD murni tahun 2012 lelang e-proc mampu menghemat lebih dari 6 milyar rupiah, b) berkontribusi bagi upaya mewujudkan dan melembagakan zona integritas, HSS yang bebas korupsi, c) langkah besar mewujudkan good and clean governance di Kab. HSS, d) yang utama adalah e-proc yang kredibel dan berkualitas diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kab. HSS.


Langkah maju tersebut ternyata belum cukup untuk membuka pikiran bagi sebagian kalangan, yang menganggap e-proc sebagai “sebuah musibah”, dan non e-proc (lelang manual) lebih baik. Padahal dengan non e-proc : a) moment “face to face” antara penyedia dan birokrat pemerintah dalam pengadaan menjadi ladang subur perilaku korup para pihak dalam pengadaan, walaupun dengan cara ilegal dan tidak syah, dengan atas nama 10% atau apapun namanya untuk pemilik paket pelelangan, b) sudah menjadi rahasia umum, banyak ditemukan, birokrat berperan ganda dalam pengadaan, sebagai PPK dan sekaligus penyedia, sehingga dapat men-setting pengadaan sesuai kehendak pribadi/SKPDnya, c) dengan non e-proc, penyedia harus siap merogoh kocek dalam-dalam untuk para pihak yang terlibat dalam pengadaan kalau mau semua urusannya lancar, hal ini membawa konsekuensi ekonomi biaya tinggi dalam pengadaan sehingga jangan heran uang anggarannya tinggal 50% untuk pelaksanaan, selain menurunkan kualitas juga menjadi ladang subur perilaku pungli, pemerasan (tukarkan tiket pang kawal handak ka jakarta nah..), dan perilaku menyimpang lainnya. Dengan non e-proc semuanya berujung pada perilaku korup yang bermotif ekonomi dan sejatinya wajib diberantas dan diperangi secara bersama-sama.


Sayangnya, hal tersebut mendapat ujian yang cukup berat, bagaimana tidak, berlakunya Perpres 70/2012 sebagai perubahan kedua tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kabar gembira bagi penyuka perilaku korup, dimana dengan ambang batas pengadaan langsung sampai dengan 200 juta menjadi lahan empuk para pihak yang tidak suka e-proc, karena memang sampai saat ini sistem belum mengakomodir model pemilihan dimaksud, yang sayangnya lagi jumlahnya justru lebih besar dibanding dengan paket pelelangan diatas 200 juta. Indikasinya, a) jauh sebelum Perpres 70/2012 terbit sudah ramai ditanyakan kapan pemberlakuannya, baik oleh birokrat maupun penyedia, bahkan ada yang sampai berniat menarik pengadaan yang mau di e-proc-kan b) idiom “kalau bisa dibawah 200 juta” kenapa harus diatasnya, memberi sinyal pelelangan non e-proc menggejala ke arah menyimpang.


Bagaimana solusinya, alternatif kebijakan yang diterapkan dengan mainstream perang terhadap korupsi karenanya langkah yang dapat diambil adalah : a) LKPP perlu memperbaharui sistem pengadaan secara elektronik, memantapkan e-purcahing (pembelian langsung) dan membuat pengadaan langsung ke dalam SPSE, b) regulasi di daerah perlu memantapkan pengendalian, monitoring dan evaluasi pengadaan langsung semua SKPD, yang sampai saat ini belum ada, sebagaimana telah dipertanyakan legislatif, penggunaan unit organisasi yang ada, yang membidangi atau membentuk unit khusus dapat diefektifkan untuk kegiatan ini, c) pelembagaan zona integritas, wilayah bebas korupsi menjadi media formal meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan, khususnya pengadaan langsung di semua SKPD, termasuk adanya reward and punishment yang tegas dan jelas terhadap para pelakunya.


Kesemuanya itu tentu terpulang kepada kita secara pribadi maupun kelembagaan, bagaimanapun sistem dibuat sesempurna mungkin, kalau memang bermental “maling”, tetap saja korupsi menjadi pilihan untuk memenuhi kekayaan dan gaya hidup hedonis metropolitan, yang sayangnya tidak pernah akan tercukupkan, walaupun penjara adalah konsekuensinya, kecuali hayatmu dicabutkan oleh-Nya, semoga kita tidak termasuk orang yang demikian. Akhirnya, kita berharap, Perpres 70/2012 yang secara aplikatif diterapkan pada APBD perubahan 2012, e-proc maupun non e-proc, semangat kita tetap satu bersama-sama kita memerangi korupsi dalam pengadaan barang/jasa, demi HSS yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera, karena kita ingin HSS mandiri, unggul dan religius, amien.

Senin, 03 September 2012

Tips Agar Upload Dokumen Di LPSE Lebih Cepat

Oleh : Ahmad Nabhan.


Kini, upload dan download menjadi istilah sehari-hari yang harus dipahami dengan baik oleh rekanan sebagai peserta maupun calon peserta lelang Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab, proses pengadaan di lembaga atau instansi pemerintah mulai saat ini maupun ke depan diwajibkan melalui media elektronik (internet) dan ini sangat erat kaitannya dengan istilah di atas (upload, download, error, dll.).

Nah, sehubungan dengan masih kurang maksimalnya jaringan koneksi internet di daerah, berikut ada beberapa tips dan triks agar rekanan dapat maksimal mengikuti lelang. Tips dan triks yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Anda selalu memeriksa halaman LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan di http://lpse.hulusungaiselatankab.go.id agar informasi paling baru dapat Anda terima dan Anda menjadi pihak yang paling awal mengetahui informasi mengenai lelang.
  2. Selalu cek email yang Anda daftarkan di LPSE, terlebih jika Anda telah mengikuti sebuah lelang, karena komunikasi antara panitia dan peserta lelang dilakukan hanya melalui e-mail.
  3. Gunakan kesempatan untuk selalu LEBIH AWAL dalam setiap tahapan lelang. Misalnya, saat mengikuti lelang, mengupload kualifikasi maupun penawaran, selalu siapkan sejak dini, agar Anda dapat mengupload pada waktu lebih awal.
  4. PERHATIAN. Usahakan dokumen yang Anda upload tidak dalam ukuran besar. Semakin besar, semakin tinggi resiko file Anda gagal diupload. Jika file Anda berupa gambar, Anda dapat mengecilkan ukuran file tersebut dengan mengubah resolusinya. Misalnya jika resolusi awal 1200px ubahlah menjadi hanya 800px. Catatan: usahakan masih bisa terbaca dengan baik. Cara seperti ini akan meminimalkan ukuran file dan memudahkan Anda dalam pengiriman file penawaran maupun kualifikasi ke server LPSE.
  5. Anda dapat mengkonversi file-file Anda menjadi berbentuk pdf. Dengan format pdf, file Anda akan lebih aman. Untuk file penawaran, setelah menjadi pdf Anda bisa menguncinya dengan APENDO sebelum dikirim.
  6. Perhatikan, bahwa file yang harus Anda Upload sebagai file penawaran adalah file hasil proses APENDO dengan ekstensi .rhs saja, bukan yang lain. Ingat cek nilai .rhs yang di upload dan yang di apendo harus sama.
  7. Ingat dan catat selalu jadwal lelang yang Anda ikuti.
  8. Sadarilah bahwa, sistem elektronik sangat tergantung dengan kestabilan aliran listrik, baik di tempat Anda maupun di server. Walaupun tim LPSE telah menyediakan inverter, accu dan UPS guna mengantisipasi tidak stabilnya pasokan listrik dari PLN, namun hal-hal demikian belum dapat menjadi jaminan kestabilan listrik. Jadi, strategi terbaik adalah lakukan tahapan setiap lelang SEJAK AWAL.
  9. Kalaupun upload susah dilakukan di kantor saudara atau dirumah silahkan datang ke LPSE Kab. HSS di bidding room yang kami sediakan untuk pelayanan upload dokumen penawaran.

Kamis, 23 Agustus 2012

Upgrade Aplikasi SPSE: 3.2.5 menjadi SPSE v.3.5

Akhirnya SPSE v 3.2.5 akan segera diupgrade di fasilitas LPSE menjadi SPSE v.3.5, dimana ada beberapa hal yang berubah dan di upgrade dalam penggunaan aplikasi SPSE. penjelasannya bisa dilihat dibawah ini. Tapi salah satu yang cukup membuat panitia adalah dalam pengisian kode anggaran dimana selama ini panitia dalam mengisi kode anggaran harus minta ke admin agency sehingga memerlukan waktu yang lebih lama apalagi jika lembaga mempunyai UPT didaerah-daerah. Dengan panitia dapat mengisi sendiri kode anggaran maka panitia bisa bergerak lebih cepat dalam membuat paket lelang. hal lain yang selama ini banyak dipertanyakan teman-teman panitia adalah peranan PPK yang hilang, user id dan pasword punya tapi tidak bisa melihat paket lelang yang sedang dilaksanakan panitia pengadaan untuk aplikasi ini sudah bisa mengadop PPK sehingga dapat melihat paket lelang yang dilakukan oleh panitia. Selamat dan sukses teman-teman LKPP dalam mengembangkan aplikasi SPSE sehingga bisa mempermudah para pihak pengadaan sehingga menjadikan pengadaan menjadi lebih kredibel. 
SPSE v3.5

FITUR BARU:

Admin PPE
  1. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  2. Menu FTP, File Manager dan Lowongan Pekerjaan Dihilangkan;
  3. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  4. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Auditor;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email;
  7. Tambah field port pada halaman setting Mail Server dan default SMPT Server;
  8. Fitur non-aktif untuk menu Lelang Non e-Proc;
  9. URL untuk Login Admin PPE:
  • Production : http://[alamat domain LPSE]/eproc/admin, 
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/eproc/admin
  • Latihan : http://[alamat domain LPSE]/latihan/admin,
  • contoh: http://lpse.lkpp.go.id/latihan/admin

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. PPK bisa melihat paketnya yang telah dibuat oleh Panitia;
  2. Ada Form Pengisian SPPBJ yang dikeluarkan oleh PPK, dan akan dikirimkan via email ke Penyedia yang bersangkutan;
  3. Form Pengisian Pada saat tahapan Penandatanganan Kontrak;
  4. Print to PDF Summary Paket lelang (sama dengan Auditor)
Panitia
  1. Format pengisian Kode Anggaran yang bersumber dari APBN;
  2. 1 paket dapat entry untuk banyak lokasi pekerjaan;
  3. 1 paket bisa menggunakan 2 atau lebih sumber dana/anggaran;
  4. Tambah isian no surat rencana teknis pelaksanaan pengadaan dan nama PPK Pada form Pembuatan Paket;
  5. Menu ganti panitia diganti berbentuk dropdown di halaman panitia;
  6. Panitia dapat melihat daftar anggota kepanitiaannya di halaman Home;
  7. Print to PDF Summary paket (sama dengan Auditor);
  8. Panitia tidak bisa edit HPS setelah lelang diumumkan;
  9. Pada saat Sanggahan muncul nama kepanitiaan bukan nama pegawai;
  10. Menu upload berita acara dipindahkan di bagian bawah (bersama semua menu upload file);
  11. Disediakan addendum dokumen kualifikasi dan pemilihan untuk Prakualifikasi, batas waktu minimal 2 hari sebelum batas akhir upload;
  12. Menambahkan menu upload untuk “Informasi tambahan”;
  13. Ditampilkan data kualifikasi perusahaan di identitas perusahaan;
  14. Ada informasi waktu pengiriman pada saat Panitia mengupload dokumen;
  15. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Penyedia
  1. Jika penyedia upload penawaran ke-2 dan tidak menyetujui disclaimer maka tidak muncul di menu panitia (tidak melakukan upload file penawaran);
  2. Hanya Penyedia yang mengirimkan penawaran yang bisa mengirimkan sanggahan;
  3. Informasi lelang pada saat pengiriman dokumen kualifikasi ditampilkan di bagian atas halaman;
  4. Pada isian Kualifikasi Pengalaman ada informasi : "Jika Prosentase pelaksanaan bernilai kurang dari 100 maka sistem akan menganggap sebagai pekerjaan sedang berjalan";
  5. Isian Prosentase Pelaksanaan ditambahkan simbol Prosentase (%);
  6. Pengiriman file dokumen kualifikasi tambahan bisa multi file (banyak file);
  7. Isian Neraca di hilangkan;
  8. Informasi status pengiriman Dokumen Penawaran berada di bagian bawah halaman;
  9. Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) versi 3.1
Verifikator
  1. Verifikator ketika akan mengedit rekanan yang disetujui (approve), otomatis datanya sudah langsung update ke server ADP;
  2. Tambahan informasi jumlah penyedia yang roaming (ADP).
Admin Agency
  1. Penambahan tanda bintang (*) pada isian Tanggal pendaftaran di halaman edit agency  harus diisi;
  2. Admin Agency bisa diganti (karena sering kali terjadi rotasi/mutasi);
  3. Isian nama instansi dan kode satker pada form isian Satuan Kerja;
  4. Form isian anggaran di agency dihilangkan, diganti dengan input langsung oleh panitia saat pembuatan paket;
  5. Tambahan fitur pencarian di Daftar Agency;
  6. Tambahan fitur pencarian di Daftar Satuan Kerja;
  7. Tambahan fitur pencarian di Daftar Pegawai.
Helpdesk
  1. Tambahan fitur pencarian di Daftar FAQ;
  2. Tambahan fitur pencarian di Daftar Email.
ALL
  1. Ada informasi di menu login user untuk upgrade browser yang digunakan;
  2. Perubahan bentuk tampilan button;
  3. Fitur Captcha di halaman FAQ;
  4. Ada progress uploading pada saat mengupload file ke system.
Ayo kita tungga LKPP dalam upgrade aplikasi SPSE pada bulan agustus sampai September ini, di seluruh LPSE di Indonesia sehingga mempermudah seluruh para pihak pengadaan dalam memanfaatkan aplikasi SPSE untuk proses pengadaan. satu hal juga yang mungkin harus menjadi tambahan adalah apakah aplikasi versi 3.5 ini sudah mengadop perubahan kedua Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 70 Tahun 2012 termasuk lelang terbatas? semoga segera ditindaklanjuti kita tunggu upgrade berikutnya bahkan sampai SPSE versi 5.

Sumber Info

LKPP

Selasa, 14 Agustus 2012

Hasil Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Juli 2012

Berikut hasil ujian sertifikasi barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Politeknik Negeri Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2012


Senin, 13 Agustus 2012

Dokumen Penawaran itu Rahasia?


Sebuah pertanyaan dan pernyataan menarik masuk melalui forum diskusi oleh seorang anggota pokja dan juga via japri oleh penyedia. Ini memicu keinginan untuk menelusuri lebih jauh. Pertanyaan dari pokja ini adalah bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Sedangkan pernyataan dari penyedia adalah kami berhak tahu dari sisi mana penyedia pemenang memiliki penawaran yang lebih baik dari kami. Ini sesuai dengan prinsip persaingan, terbuka dan transparansi!
Saya yakin dilapangan pasti lebih banyak argumen lain yang lebih hebat. Dan dari sisi Pokja tentu akan dilematis dan membingungkan.
Penulusuran paling dasar, dimulai dari mengupas unsur kerahasiaan dalam Perpres 54/2010 sebagai acuan dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan 7 prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 6 bagian etika pengadaan huruf b dan c berbunyi sebagai berikut :
  1. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pada huruf b disebutkan tentang “menurut sifatnya harus dirahasiakan”. Maka kalau dirunut  pasal 66 ayat 3 disebutkan: “Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Kemudian dalam penjelasan pasal 66 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang tentang BAHP kita juga menemukan kata rahasia yaitu “BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang”.
Setidaknya dua hal ini yang secara tegas disebutkan sifatnya rahasia. Dengan kesimpulan ini apakah berarti dokumen penawaran dari pemenang bersifat tidak rahasia?
Tentu kita tidak bisa serta merta mengambil kesimpulan. Perpres 54/2010 tidak terlepas dari peraturan lain yang lebih tinggi. Setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang (UU) yang dapat dijadikan acuan yaitu UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan UU KIP apakah dokumen penawaran dari penyedia termasuk dalam kategori informasi publik? Karena pasal 1.b menyebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan pengertian ini maka jawabannya adalah Ya, dokumen penawaran termasuk informasi publik!  Alasannya dokumen penawaran menjadi informasi yang diterima oleh badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun ketika ditelaah lagi pada pasal 2 ayat 4 terdapat ketentuan pengecualian yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Rinciannya ada pada pasal 6 ayat 1 bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan, dalam pengadaan barang/jasa, ada pada ayat 3.b yaitu “informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat”.
Sampai disini sangat jelas bahwa dokumen penawaran dari penyedia tidak dapat diberikan kepada publik tanpa melalui proses memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting  memperdalam maksud persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang.
UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi acuan. Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kata kuncinya terdapat pada Pasal 23 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai tambahan referensi Pedoman Penjelasan Pasal 23 menjabarkan bahwa yang disebut dengan rahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi.
Dari sisi ini maka dapat diambil satu analisa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkan oleh penyedia merupakan informasi kegiatan usaha yang tidak dibuka kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Sehingga memenuhi syarat disebut rahasia perusahaan.
Dari runtutan ini pertanyaan bolehkah dokumen penawaran pemenang lelang diperlihatkan atau dipublikasikan kepada penyedia lain? Dapat dijawab dengan kata tidak boleh.
Disisi lain kepentingan setiap penyedia terkait informasi penawaran terbatas hanya pada nilai penawaran dan proses evaluasi yang dilakukan pokja melalui BAHP. Apabila terdapat hal yang tidak jelas atau tidak benar maka penyedia yang tidak terpilih sebagai pemenang dapat memanfaatkan hak sanggah atau sanggah banding bahkan aduan, gugatan perdata atau laporan pidana apabila memenuhi klausul pidana.