"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Selasa, 20 Desember 2011

Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi Barang Jasa Kab.HSS Nopember 2011

...

Rabu, 16 November 2011

Berharap pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Oleh : Ibni Achiruddin, ST, M.Sc, M.Eng Trainer LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah sebuah sistem yang berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada bulan Desember 2007, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan...

Kamis, 20 Oktober 2011

AKTIVASI AGREGASI INAPROC UNTUK PENYEDIA

Agregasi Inaproc merupakan sistem yang dikembangkan oleh LKPP yang memungkinkan satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang. Berikut adalah tampilan aktivasi agregasi Inaproc untuk penyedia, silahkan pelajari lebih lanjut.....

Agregasi ADP Inaproc (Single Sign On)

Implementasi Agregasi Inaproc memungkinkan satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang. Agregasi Inaproc akan dilakukan secara bertahap ke seluruh LPSE.  (baca selengkapnya disi...

Minggu, 02 Oktober 2011

Struktur Organisasi Unit LPSE Kab. HSS

...

Kamis, 29 September 2011

HSS Siapkan Penerapan Sistem LPSE

HSS mempersiapkan SDM aparaturnya untuk penerapan lelang pengadaan barang jasa secara eletronik menyusul aturan perundangan yang mengamanatkan semua instansi pemerintah wajib menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam proses pengadaan  barang dan jasa pada 2012 mendatang. Asisten Administrasi Pembangunan Dan Kemasyarakatan Ir H Fathurrahman MP menjelaskan sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan...

Senin, 26 September 2011

LPSE

Apa itu LPSE ?Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Fungsi LPSELPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :Mengelola sistem e-Procurement Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/j...