"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Selasa, 09 Oktober 2012

Selamatkan Teman-teman kita dengan WBS

Oleh : Samsul Irfan, S.Sos., M.Eng



Whistleblower System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan & KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di suatu kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin pembaca merasa khawatir bila mendengar kata “pengaduan”, tapi mari kita telaah bagaimana cara kerjanya agar kita tidak salah sangka. 
Kegunaan WBS yaitu: a) mencegah teman kita agar tidak terperosok ke langkah yang salah, b) mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg dikembalikan, c) menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar.
Kita tahu teman kita mungkin sadar atau tidak telah melakukan penyimpangan/KKN dan kita tahu bila suatu hari kasus mereka terungkap mereka akan menghadapi masalah hukum, bahkan dia akan menjadi “mesin ATM” untuk pihak tertentu. Masalahnya kadang kita takut menegur karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita tidak bisa berkata tidak sehingga kita biasanya lebih memilih diam. Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan kita diyakini mengetahuinya tanpa berusaha mencegah maka kita bisa dijerat karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan/KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia. Siapapun tahu identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari membuka identitasnya sendiri. Dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang- yang kita adukan itu akan diperingatkan oleh Pimpinan dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 o/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga adalah kita telah ikut menyelamatkan Negara dan menegakkan amal ma’ruf nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Munafik namanya bila sebagian perintah dari beliau tidak kita laksanakan. 
Mungkin sebagian pembaca setelah setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. 
Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 hari setelah pengaduan tidak ada respon dari si pengadu maka pengaduan dianggap sebagai pengaduan sampah. 
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK. 
Akhirnya, semoga WBS yang akan segera diterapkan di kabupaten HSS bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat Kab. HSS.

Download Leaflet LPSE Kab. HSS

Pada bulan Maret Tahun 2012 LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan telah menerbitkan leaflet bulanan sebagai media informasi pengadaan secara elektronik.  Leaflet ini diedarkan ke semua peserta Rakor Bulanan Pemkab Hulu Sungai Selatan, leaflet bisa di download pada link dibawah.

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2012
Bulan Maret 2012
Bulan April 2012
Bulan Mei 2012
Bulan Juni 2012
Bulan Juli 2012
Bulan Agustus 2012
Bulan September 2012
Bulan Oktober 2012
Bulan Nopember 2012
Bulan Desember 2012

Leaflet LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
Bulan Januari 2013
Bulan Pebruari 2013
Bulan Maret 2013
Bulan April 2013
Bulan Mei 2013
Bulan Juni 2013
Bulan Juli 2013
Bulan Agustus 2013
Bulan September 2013
Bulan Oktober 2013
Bulan Nopember 2013
Bulan Desember 2013