"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Rabu, 16 November 2011

Berharap pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Trainer LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah sebuah sistem yang berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada bulan Desember 2007, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan ‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan adanya Perpres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi electronic government procurement. Sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP telah mencakup sistem pengadaan menurut Perpres 54 / 2010 dan juga pelaksanaannya berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

SPSE dikembangkan untuk digunakan secara bebas (free license) oleh instansi di seluruh Indonesia, dan berdasarkan Perpres 54/2010 bahwa setiap instansi pemerintah harus menggunakan SPSE pada tahun 2012 untuk seluruh/sebagian paket pekerjaan.

Kenapa harus SPSE?
Pengadaan barang merupakan sebuah proses yang melibatkan beberapa pihak seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, ULP, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta Penyedia Barang/Jasa, dalam proses ini banyak sekali kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan KKN, seperti yang diungkapkan oleh wakil ketua KPK, Chandra Hamzah bahwa pengadaan barang dan jasa paling berpotensi mengalami penyimpangan di setiap kementerian. Sebab, salah satu pengeluaran yang paling besar selain belanja rutin adalah pengadaan barang dan jasa,
Pada tahun 2006 saja kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai 77 persen dari seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK., oleh karena itu harus dibentuk sebuah sistem yang dapat mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa.

Prinsip dasar dari SPSE adalah untuk meminimalisir adanya intervensi yang terjadi pada proses pengadaan barang/jasa, hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi tatap muka baik itu antara Panitia / ULP dengan Penyedia ataupun Panitia /ULP dengan Pengguna Anggaran atau PPK. Bahkan pada SPSE, penyedia yang mengikuti lelang paket pekerjaan tidak langsung dapat diketahui oleh Panitia, sampai pada tahapan pembukaan penawaran. Selain itu penggunaan SPSE ini dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga 20 %. Bayangkan saja, dengan adanya SPSE, penyedia tidak perlu keluar biaya, tenaga dan waktu untuk proses Aanwijzing, mereka hanya perlu online melalui media apapun yang tersedia untuk mengikuti proses Aanwijzing. Dan oleh karena adanya kesempatan yang seluas-luasnya kepada penyedia dimanapun berada untuk mengikuti lelang dan melakukan penawaran maka akan ada persaingan dalam penawaran yang berakibat pada penghematan penggunaan anggaran tanpa harus menurunkan kualitas atau tujuan akhir yang ingin dicapai.

Pengadaan secara elektronik diharapkan akan mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, akuntabel, adil, non diskriminatif, terbuka, bersaing, transparan serta aman, sehingga secara luas akan terwujud tujuan dari good governance. Dengan SPSE, semua proses pengadaan akan terkontrol dan terdokumentasikan dengan baik dan aman sehingga setiap penyelewengan pasti akan dengan mudah diketahui, karena pada sistem ini auditor bisa mengakses atau melakukan audit dengan fasilitas e-audit, sehingga semua proses pengadaan dari mulai pengumuman sampai penandatanganan kontrak bisa diketahui dan diakses oleh para auditor (inspektorat, jaksa, KPK, Kepolisian, Tipikor, BPK, BPKP) sehingga diharapkan hal tersebut dapat menghapus keinginan atau niat untuk melakukan kecurangan pada proses pengadaan barang/jasa.

Pengadaan secara elektronik dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada vendor dari mana saja untuk mengikuti pengadaan barang/jasa karena berbasis web, jadi siapa saja bisa mengakses asal ada koneksi internet sehingga diharapkan akan timbul persaingan yang terbuka dan sehat.

SPSE dikelola oleh unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah. Fungsi dari unit LPSE ini antara lain yaitu :
  1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
LPSE tidak terlibat langsung pada proses pengadaan, namun hanya bertindak sebagai fasilitator pengadaan barang/jasa. Seperti diilustrasikan pada gambar dibawah ini

Gambar 1. Posisi LPSE dalam Pengadaan Barang/Jasa
dengan kewenangan ini diharapkan tidak ada lagi penyedia yang bertatap muka langsung dengan Panitia/ULP selama proses pelelangan hingga tahapan pembuktian kualifikasi.

Manfaat dari pelaksanaan e-Procurement, mempunyai dampak makro yang antara lain dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Terjadinya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rata-rata penghematan anggaran yang dapat diperoleh dari pendekatan e-Procurement dibanding dengan cara konvensional berkisar 23.5 persen. Sedangkan pada HPS (Harga Penetapan Sendiri) dapat dilakukan penghematan rata-rata 20 persen. Biaya pengumuman pengadaan dan pengumuman pemenang lelang juga dapat diminimalisir karena menggunakan pengumuman secara on line yang lebih mudah diakses. Apabila pendekatan pengadaan barang dan jasa melalui e-Procurement ini diikuti oleh sebagian besar atau seluruh lembaga pemerintah/Negara diseluruh Indonesia, maka penghematan anggaran yang dilakukan masing-masing lembaga pemerintah/Negara maka akan berdampak besar pada penghematan APBN;
  2. Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara e-Procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibanding dengan cara yang dilakukan dengan cara konvensional. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa dengan cara konvensional adalah 36 (tiga puluh enam) hari sedangkan apabila dengan cara e-Procurement hanya berkisar 20 (dua puluh) hari. Hal ini dikarenakan dengan sistem elektronik, proses pengumuman pengadaan, penawaran, seleksi dan pengumuman pemenang dapat dilakukan dengan lebih cepat;
  3. Persaingan yang sehat antar pelaku usaha sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif secara nasional. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, fair dan partisipatif mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah dimana pengadaan barang dan jasa dilakukan. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta menghilangkan sistem arisan antara pelaku usaha, pelaku usaha yang besar tidak dapat menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa. Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktifitas operasional usahanya akan mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara umum sistem e-Procurement menuntut penyedia barang/jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara disisi lain juga dituntut untuk menghasilkan output yang berkualitas. Kondisi semacam ini merupakan ciri yang diterapkan pada persaingan yang sehat (fair market competition) dan akan mendukung iklim investasi yang kondusif bila e- Procurement diterapkan secara konsisten ditingkat nasional. (Sumber: http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2868)

Berdasarkan kelebihan-kelebihan diatas maka proses pengadaan secara elektronik bisa dijadikan pendekatan yang tepat untuk menjauhkan dari praktek KKN yang terjadi pada saat proses pengadaan barang dan jasa,

Meskipun jelas bahwa implementasi SPSE sangat baik dalam proses pembangunan tetap saja pada saat pembentukan LPSE dan penyelenggaraan SPSE terkadang masih tarik ulur karena adanya kepentingan oleh pihak-pihak yang biasanya merasa ”nyaman” dengan proses pengadaan secara konvensional, padahal dengan SPSE semua pihak harusnya merasa aman dan nyaman jika memang pola pikirnya sudah berorientasi untuk mewujudkan clean and good governance.

Pelaksanaan sistem pengadaan secara elektronik ini tidak lepas dari dukungan dan komitmen dari pimpinan daerah, ketika semua sepakat untuk mewujudkan clean and good governance maka pelaksanaan SPSE tidak akan mengalamin kesulitan.

Berharap semua aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa akan terwujud dengan adanya SPSE. Amin