"Mewujudkan Indonesia yang sejahtera melalui reformasi pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel"


Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Bupati HSS pada acara Launching LPSE di Pendopo Kabupaten tanggal 7 Nopember 2011 , dihadiri oleh perwakilan dari LKPP Direktur Monev LKPP Ir. Riad Horem, Dipl. HE , wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat, Gapensi dan semua Stakeholder.

Kamis, 29 September 2011

HSS Siapkan Penerapan Sistem LPSE

HSS mempersiapkan SDM aparaturnya untuk penerapan lelang pengadaan barang jasa secara eletronik menyusul aturan perundangan yang mengamanatkan semua instansi pemerintah wajib menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam proses pengadaan  barang dan jasa pada 2012 mendatang.

Asisten Administrasi Pembangunan Dan Kemasyarakatan Ir H Fathurrahman MP menjelaskan sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 point C disebutkan bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib memiliki sertifikasi dan keahlian paling lambat 1 Januari 2012.

Terkait itu, petugas dari utusan seluruh instansi pemerintah daerah kabupaten HSS digodok dalam agenda sosialisasi sekaligus pelatihan LPSE dan ULP. Petugas PPK harus paham tugasnya dan wewenangnya sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.

“Adanya sosialisasi dan pelatihan terkait LPSE dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM pegawai yang terlibat dalam tugas itu sehingga ia siap secara teknis dan mengerti aturan penerapan LPSE,” ucap Fathurrahman.
Rakhmani,SSos, MSi, Kepala LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) menjelaskan LPSE merupakan suatu terobosan sistem lelang secara online mulai diterapkan di beberapa daerah dalam wujud unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi untuk memfasilitasi ULP yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.(sumber : Banjarmasin Post, Kamis 29 September 2011)

Senin, 26 September 2011

LPSE

Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.

Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa